TUGAS HARIAN FQH MU’AMALAH
KONTEMPORER
BURSA SAHAM
Bursa
adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi,
juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan
pembeli.
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda
penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres
RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai,
"surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan
terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau
Staatbald No. 23 Tahun 1847)". Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah
bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi
yang bersangkutan.
Bursa Saham Dalam Perspektif Islam
Para ahli fikih kontemporer
sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan
yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di
bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan
babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan,
seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang
mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang
mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun, jika saham yang
diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di
bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi
tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam
perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i.Dalil yang menunjukkan
kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan
jual-beli saham walaupun dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka
ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109)
dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465).
Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak
islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang
dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat
sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang nampaknya betul-betul
diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini,
terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian
mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan
berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di
tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya.
Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan
bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang
batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam.
Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul
sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para
investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan
atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa
pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya
ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan
laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan
Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i.
Berkaitan dengan bursa saham,
fatwanya adalah bursa saham diperbolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip
syariah, yaitu:
1. Bebas Bunga
2. Sektor Investasi yang halal
3. Tidak Spekulatif
Transaksi atas saham yang dilarang apabila:
1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
2. Bai' al ma'dum, yaitu melakukan penjualan
atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)
3. Insider trading, yaitu memakai informasi
orang dalam untuk memperoleh keuntungan
4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan
5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi
atas efek syariah
dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian
efek syariah tersebut
6. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau
dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek
syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
Dalam satu hadits, Nabi juga
berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya
sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap
suatu saat dapat capital gain.
“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu
makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)
Bahkan Rasulullah pernah mencium
tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan
Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah
Ta’ala”.
Dari Nu’man bin Basyir ra diberitakan bahwa
Nabi bersabda: “Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula.
Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang
tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara
agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang
haram…” (HR Muslim)
Dari hadits di atas serta
kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa
jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang
berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang
mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
Referensi :
- An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi
Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
- Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek :
Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li
At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya :
Pustaka Progressif), 2004
- As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya
al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah),
2006
- Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat,
Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada),
1996
- Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum
Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
- As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa
al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul
Bayariq), 2002
- al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam Pandangan
Islam, http://www. The house of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
- Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung,
Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan
Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006