Rabu, 06 Juni 2012

jual beli kucing

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.
لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم
“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)
Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.
Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.
Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
“Abu Az Zubair, menuturkan: saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
Adapun perihal kucing adalah binatang piaraan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, saya tidak mengetahuinya. Dan kalaupun benar piaraan beliau, maka itu tidak merubah hukum yang telah dijelaskan di atas. Bahkan onta, keledai dan kuda yang jelas-jelas digunakan oleh para nabi, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menjadikan mereka memiliki hukum khusus. Apalagi seperti yang diyakini sebagian masyarakat bahwa barang siapa yang menabrak kucing maka harus mengadakan acara selamatan agar tidak ditimpa sial. Mitos semacam ini tidak benar adanya, bahkan dapat menjerumus kepada kesyirikan kepada Alla

Read more about isa by www.konsultasisyariah.comAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.
لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم
“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)
Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.
Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.
Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
“Abu Az Zubair, menuturkan: saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
Adapun perihal kucing adalah binatang piaraan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, saya tidak mengetahuinya. Dan kalaupun benar piaraan beliau, maka itu tidak merubah hukum yang telah dijelaskan di atas. Bahkan onta, keledai dan kuda yang jelas-jelas digunakan oleh para nabi, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menjadikan mereka memiliki hukum khusus. Apalagi seperti yang diyakini sebagian masyarakat bahwa barang siapa yang menabrak kucing maka harus mengadakan acara selamatan agar tidak ditimpa sial. Mitos semacam ini tidak benar adanya, bahkan dapat menjerumus kepada kesyirikan kepada Alla

Read more about isa by www.konsultasisyariah.com

Hukum jual beli kucing hias
Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar