Bab
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Berbicara
tentang etika dapat dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus
selanjutnya dibedakan menjadi etika
individual dan etika social. Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar
dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, maslah kebebasan,
tanggung jawab, dan peranan suara hati. Etika khusus yang individual memuat
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social membicarakan tentang
kewajiban manusia sebagai umat manusia. Etika sosial ini banyak pembidangannya,
seperti etika keluarga, etika politik, etika lingkungan hidup, etika kritik,
dan etika profesi.[1]
Etika
berusaha memberi petunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa diajukan.
Pertama, apakah yang harus dilakukan dalam situasi konkret yang tengah
dihadapi ? kedua, bagaimana mengatur pola koeksistensi dengan orang lain
? ketiga, akan menjadi apa manusia itu ? Dalam konteks ini etika
berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia dalam mengelola kehidupan ini
tidak sampai tragis. [2]
Berkaitan
dengan kode etik advokat[3],
diartikan sebagai peraturan tentang perilaku anggota-anggota, baik dalam
interaksi sesame anggota atau rekan anggota organisasi advokat lainnya maupun
dalam kaitannya di muka pengadilan, baik berbicara di dalam dan di luar
pengadilan.
Sebagai
sebuah profesi yang terhormat dan menjadi bagian terpenting dari catur wangsa
penegakkan hukum, advokat memiliki tanggung jawab dalam mengemban amanat untuk
turut serta dalam mewujudkan supremasi hukum. Tanggung jawab tersebut tidak
semata-mata sebuah keharusan yang diwajibkan secara yuridis melainkan kewajiban
yang muncul dari tuntutan hati nurani.[4]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana fungsi advokat bagi tersangka,
korban, pemeriksaan, serta sebagai agen penggerak pembangunan hukum ?
2. Bagaimana Sifat dan asas profesi advokat
?
3. Bagaimana tanggung jawab advokat
terhadap Negara, masyarakat, pengadilan, klien, Tuhan dan pihak lawan ?
Bab
II
Pembahasan
A. Fungsi advokat[5]
Tugas dan fungsi dalam sebuah pekerjaan
atau profesi apa pun tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya. Karena keduanya merupakan system kerja yang
saling mendukung. Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat harus berfungsi :
·
Sebagai
pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
·
Memperjuangkan
hak-hak asasi manusia dalam Negara hukum Indonesia
·
Melaksanakan
kode etik advokat
·
Memegang
teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
·
Membela
klien dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab
·
Mencegah
penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat
·
Memberikan
pelayanan hukum
·
Memberikan
nasehat hukum
·
Memberikan
konsultasi hukum
·
Memberikan
pendapat hukum
·
Menyusun
kontrak-kontrak
·
Memberikan
informasi hukum
·
Membela
kepentingan klien
·
Mewakili
klien di muka pengadilan
·
Memberikan
bantuan hukum dengan cuma-Cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu
Dengan demikian, seorang advokat dalam
membela, mendampingi,mewakili, bertindak, dan menunaikan tugas dan fungsinya
harus selalu memasukkan ke dalam pertimbangannya kewajiban terhadap klien,
pengadilan, diri sendiri, Negara terlebih kepada Allah SWT. Untuk mencari
kebenaran dan keadilan.[6]
A. Sifat dan Azas Profesi Advokat
1. sifat profesi advokat
profesi
advokat memiliki sifat mandiri, bebas, merdeka, dan bertanggung jawab, serta
membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat Indonesia
yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan
Negara.
2. Azas Profesi Advokat
Negara
Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila
yang mutlak harus jadi tujuan dan arah pembangunan bangsa, Negara, pemerintahan
(dalam arti luas) dan konstellasi kenegaraan kita.
Dalam Negara
hukum berdasarkan Pancasila mutlak berlaku 3 Azas pokok yakni :
·
Azas
wibawa hukum (berlakunya azas legalitas, konstitusionalitas dan supremasi
hukum)
·
Azas
pengayoman hukum (dimana hukum yang diperlambangkan dengan pohon beringin
pengayoman menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban warganegara)
·
Azas
kepastian hukum (dimana dijamin adanya suatu keluasan kehakiman yang an
independent judiciary yang mampu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan
berdasarkan perikemanusiaan yang adil dan beradap)
Setiap
advokat, di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang dinamik dan terhormat
(officium nobile) haruslah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melaksanakan
tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan
bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan (pasal 4 ayat (2) UU no.18
Tahun 2003 Tentang Advokat).
Selain
itu Shidarta[7]
berpendapat bahwa azas profesi hukum (yang termasuk di dalamnya Advokat) adalah
azas pemisahan, azas kesamaan, azas persekutuan, azas kewibawaan, dan azas
kepribadian
B. Tanggung Jawab Advokat terhadap Negara,
masyarakat, pengadilan, klien, Tuhan, dan pihak lawan.
·
Tanggung
jawab advokat terhadap Negara
Undang-undang
Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 37
tercantum dalam teks sumpah jabatan berkewajiban setiap profesi hukum agar
menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan
peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk kewajibannya
untuk menghormati kekuasaan umum (Negara)[8]
·
Tanggung
jawab advokat terhadap masyarakat[9]
Pada hakikatnya
manusia tidak bias hidup tanpa bantuan manusia lainnya, sesuai dengan
kedudukannya sebagai makhluk sosial. Seorang advokat tidak saja harus
berperilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi harus mendapat kepercayaan
publik, dengan diangkatnya seorang advokat, maka ia diberi sesuatu kewajiban
mulia, melaksanakan pekerjaan terhormat dengan hak eksklusif.
Akan tetapi,
jangan dilupakan bahwa hak dan kewenangan istimewa juga menimbulkan kewajiban
advokat kepada masyarakat, yaitu :
1. Menjaga agar mereka yang menjadi anggota
profesi advokat yang selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu,
dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat.
2. Bersedia menyingkirkan mereka yang
terbukti tidak layak menjalankan profesi terhormat ini.
3. Bersedia member bantuan jasa hukum
kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu (miskin).
·
Tanggung
jawab advokat terhadap pengadilan
1. Dilarang secara lisan atau tertulis
telah mengeluarkan pernyataan atau pendapat yang merupakan perbuatan yang
diancam dengan pidana .
2. Dilarang memperlihatkan sikap yang tidak
hormat terhadap majelis pengadilan atau pejabat peradilan lainnya.
3. Dilarang menggunakan kata-kata yang
tidak pantas terhadap undang-undang atau pemerintah.
4. Dilarang bertingkah laku dan berbuat
yang tidak layak terhadap pihak yang berperkara atau pembelanya.[10]
·
Tanggung
jawab advokat terhadap klien
Dalam
menjalankan perannya, advokat wajib menjalankan hubungan baik dengan para
kliennya, karena menurut Martiman Prodjohamidjojo[11]
“pekerjaan penasehat hukum adalah pkerjaan kepercayaan”. Dimaksud dengan
hubungan baik itu adalah sebagai berikut :
1. Penasehat hukum di dalam mengurus
perkara mendahulukan kepentingan klien.
2. Penasehat hukum dalam perkara perdata
harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
3. Penasehat hukum tidak dibenarkan
memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien.
4. Penasehat hukum dilarang keras menjamin
bahwa kliennya akan memenangkan perkaranya.
5. Penasehat hukum harus menentukan
besarnya honor dalam batas-batas yang layak dengan mengingat kemampuan klien.
6. Penasehat hukum dilarang membebani klien
dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
7. Penasehat hukum harus menolak mengurus
perkara yang menurut keyakinan tidak ada dasar hukumnya.
8. Penasehat hukum harus menjaga rahasia
kliennya.
·
Tanggung
Jawab advokat terhadap Tuhan
Tanggung Jawab manusia kepada Tuhan
juga ‘berlaku’ bagi advokat. Sebagai manusia, secara individual Advokat
mengikatkan dirinya untuk selalu bertanggung jawab kepada Tuhan-Nya. Hal
tersebut ditunjukkan dalam pembacaan janji advokat sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
o bahwa saya akan memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
o bahwa saya untuk memperoleh profesi
ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
o bahwa saya dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung
jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
o bahwa saya dalam melaksanakan tugas
profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan
sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan
atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
o bahwa saya akan menjaga tingkah laku
saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat,
dan tanggung jawab saya sebagai Advokat
o bahwa saya tidak akan menolak untuk
melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut
hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai
seorang Advokat.
Sumpah tersebut pada hakikatnya
adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan,
diri sendiri, dan masyarakat. Seandainya setiap advokat tidak hanya
mengucapkannya sebagai formalitas, tetapi meresapi, meneguhi, dan
menjalankannya, tentu kondisi penegakan hukum akan senantiasa meningkat lebih
baik. Kekuasaan kehakiman akan benar-benar dapat menegakkan keadilan.
·
Tanggung jawab advokat terhadap
pihak lawan[12]
Menurut Muhamad Sanusi, penasehat
hukum yang diberi kepercayaan oleh pihak yang berperkara atau klien untuk
mewakili kepentingannya di muka persidangan atau beracara di muka pengadilan
harus bersikap dan bertingkah laku sebagai seorang penasehat hukum yang baik,
bertanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, menghormati hak dan kepentingan
lawan, dan tidak melecehkan pihak lawan.
Selanjutnya, ia mengemukakan bahwa
kode etik melarang penasehat hukum untuk melakukan rekayasa perkara dengan
pihak lawannya yang dapat mendatangkan kerugian bagi klien. Penasehat kum
menurut undang-undang dibolehkan melakukan perdamaian dengan pihak lawannya
untuk menyelesaikan perkara.
Bab
III
Penutup
Kesimpulan
A. Fungsi advokat ;
1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak
asasi manusia
2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia
dalam Negara hukum Indonesia
3. Melaksanakan kode etik advokat
4.
Memegang
teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
5.
Membela
klien dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab
6.
Mencegah
penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat
7.
Dll.
B. Sifat dan Azas Profesi Advokat
mandiri, bebas, merdeka, dan bertanggung
jawab, serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan Profesi
Advokat Indonesia yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan
pembangunan bangsa dan Negara.
Azas Profesi Advokat adalah azas wibawa
hukum, azas pengayoman hukum, azas kepastian hukum.
C. Tanggung jawab advokat terhadap Negara,
masyarakat, pengadilan, klien, tuhan, dan pihak lawan.
Dapat disimpulkan bahwa advokat memiliki
tanggung jawab yang begitu komplek terhadap instansi, masyarakat, klien, Tuhan,
dan pihak lawan.
Daftar
Pustaka
Juanedi effendi.blogspot.com/tanggung-jawab-advokat-dalam-penegakan_8932.html
Rasyadi, Rahmad &
Hartini ,Sri.Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta :
Ghalia Pustaka, 2003
Shidarta.Moralitas Profesi
Hukum.Bandung, Refika Aditama, 2009.
[1] Ahmad Amin. Etika Ilmu Akhlak. (Jakarta : Bulan Bintang,
tt), 62
[2] Rahmad Rasyadi & Sri Hartini.Advokat dalam Perspektif Islam
dan Hukum Positif. (Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003), 88
[3] Ropuan Rambe. Teknik Praktek Advokat. (Jakarta : Grasindo,
2001), 45.
[4] Juanedi effendi.blogspot.com/tanggung-jawab-advokat-dalam-penegakan_8932.html
[5] Rahmad Rasyadi & Sri Hartini.Advokat dalam Perspektif Islam
dan Hukum Positif. (Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003), 85
[6] Ibid. 86
[7] Shidarta.Moralitas Profesi Hukum.(Bandung, Refika Aditama,
2009), 90.
[8] Ibid. 94
[9] Juanedi effendi.blogspot.com/tanggung-jawab-advokat-dalam-penegakan_8932.html
[10] Ibid.
[11] Martiman Prodjohamidjojo. Penasehat Hukum & Bantuan Hukum di
Indonesia. (Jakarta , 1982), 18
[12] Rahmad Rasyadi & Sri Hartini.Advokat dalam Perspektif Islam
dan Hukum Positif. (Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003), 91-92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar