Senin, 22 Oktober 2012

FUNGSI ADVOKAD


Bab I
Pendahuluan

A.  Latar Belakang Masalah
Berbicara tentang etika dapat dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan menjadi  etika individual dan etika social. Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, maslah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai umat manusia. Etika sosial ini banyak pembidangannya, seperti etika keluarga, etika politik, etika lingkungan hidup, etika kritik, dan etika profesi.[1]
Etika berusaha memberi petunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa diajukan. Pertama, apakah yang harus dilakukan dalam situasi konkret yang tengah dihadapi ? kedua, bagaimana mengatur pola koeksistensi dengan orang lain ? ketiga, akan menjadi apa manusia itu ? Dalam konteks ini etika berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia dalam mengelola kehidupan ini tidak sampai tragis. [2]
Berkaitan dengan kode etik advokat[3], diartikan sebagai peraturan tentang perilaku anggota-anggota, baik dalam interaksi sesame anggota atau rekan anggota organisasi advokat lainnya maupun dalam kaitannya di muka pengadilan, baik berbicara di dalam dan di luar pengadilan.
Sebagai sebuah profesi yang terhormat dan menjadi bagian terpenting dari catur wangsa penegakkan hukum, advokat memiliki tanggung jawab dalam mengemban amanat untuk turut serta dalam mewujudkan supremasi hukum. Tanggung jawab tersebut tidak semata-mata sebuah keharusan yang diwajibkan secara yuridis melainkan kewajiban yang muncul dari tuntutan hati nurani.[4]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana fungsi advokat bagi tersangka, korban, pemeriksaan, serta sebagai agen penggerak pembangunan hukum ?
2.      Bagaimana Sifat dan asas profesi advokat ?
3.      Bagaimana tanggung jawab advokat terhadap Negara, masyarakat, pengadilan, klien, Tuhan dan pihak lawan ?






Bab II
Pembahasan


A.    Fungsi advokat[5]
Tugas dan fungsi dalam sebuah pekerjaan atau profesi apa pun  tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Karena keduanya merupakan system kerja yang saling mendukung. Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat harus berfungsi :
·         Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
·         Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara hukum Indonesia
·         Melaksanakan kode etik advokat
·         Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
·         Membela klien dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab
·         Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat
·         Memberikan pelayanan hukum
·         Memberikan nasehat hukum
·         Memberikan konsultasi hukum
·         Memberikan pendapat hukum
·         Menyusun kontrak-kontrak
·         Memberikan informasi hukum
·         Membela kepentingan klien
·         Mewakili klien di muka pengadilan
·         Memberikan bantuan hukum dengan cuma-Cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu
Dengan demikian, seorang advokat dalam membela, mendampingi,mewakili, bertindak, dan menunaikan tugas dan fungsinya harus selalu memasukkan ke dalam pertimbangannya kewajiban terhadap klien, pengadilan, diri sendiri, Negara terlebih kepada Allah SWT. Untuk mencari kebenaran dan keadilan.[6]
A.    Sifat dan Azas Profesi Advokat
1.      sifat profesi advokat
profesi advokat memiliki sifat mandiri, bebas, merdeka, dan bertanggung jawab, serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat Indonesia yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan Negara.
2.      Azas Profesi Advokat
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila yang mutlak harus jadi tujuan dan arah pembangunan bangsa, Negara, pemerintahan (dalam arti luas) dan konstellasi kenegaraan kita.
Dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila mutlak berlaku 3 Azas pokok yakni :
·         Azas wibawa hukum (berlakunya azas legalitas, konstitusionalitas dan supremasi hukum)
·         Azas pengayoman hukum (dimana hukum yang diperlambangkan dengan pohon beringin pengayoman menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban warganegara)
·         Azas kepastian hukum (dimana dijamin adanya suatu keluasan kehakiman yang an independent judiciary yang mampu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan perikemanusiaan yang adil dan beradap)
Setiap advokat, di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang dinamik dan terhormat (officium nobile) haruslah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan (pasal 4 ayat (2) UU no.18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
Selain itu Shidarta[7] berpendapat bahwa azas profesi hukum (yang termasuk di dalamnya Advokat) adalah azas pemisahan, azas kesamaan, azas persekutuan, azas kewibawaan, dan azas kepribadian

B.     Tanggung Jawab Advokat terhadap Negara, masyarakat, pengadilan, klien, Tuhan, dan pihak lawan.
·         Tanggung jawab advokat terhadap Negara
Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 37 tercantum dalam teks sumpah jabatan berkewajiban setiap profesi hukum agar menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk kewajibannya untuk menghormati kekuasaan umum (Negara)[8]
·         Tanggung jawab advokat terhadap masyarakat[9]
Pada hakikatnya manusia tidak bias hidup tanpa bantuan manusia lainnya, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Seorang advokat tidak saja harus berperilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi harus mendapat kepercayaan publik, dengan diangkatnya seorang advokat, maka ia diberi sesuatu kewajiban mulia, melaksanakan pekerjaan terhormat dengan hak eksklusif.
Akan tetapi, jangan dilupakan bahwa hak dan kewenangan istimewa juga menimbulkan kewajiban advokat kepada masyarakat, yaitu :
1.      Menjaga agar mereka yang menjadi anggota profesi advokat yang selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu, dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat.
2.      Bersedia menyingkirkan mereka yang terbukti tidak layak menjalankan profesi terhormat ini.
3.      Bersedia member bantuan jasa hukum kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu (miskin).
·         Tanggung jawab advokat terhadap pengadilan
1.      Dilarang secara lisan atau tertulis telah mengeluarkan pernyataan atau pendapat yang merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana .
2.      Dilarang memperlihatkan sikap yang tidak hormat terhadap majelis pengadilan atau pejabat peradilan lainnya.
3.      Dilarang menggunakan kata-kata yang tidak pantas terhadap undang-undang atau pemerintah.
4.      Dilarang bertingkah laku dan berbuat yang tidak layak terhadap pihak yang berperkara atau pembelanya.[10]
·         Tanggung jawab advokat terhadap klien
Dalam menjalankan perannya, advokat wajib menjalankan hubungan baik dengan para kliennya, karena menurut Martiman Prodjohamidjojo[11] “pekerjaan penasehat hukum adalah pkerjaan kepercayaan”. Dimaksud dengan hubungan baik itu adalah sebagai berikut :
1.      Penasehat hukum di dalam mengurus perkara mendahulukan kepentingan klien.
2.      Penasehat hukum dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
3.      Penasehat hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien.
4.      Penasehat hukum dilarang keras menjamin bahwa kliennya akan memenangkan perkaranya.
5.      Penasehat hukum harus menentukan besarnya honor dalam batas-batas yang layak dengan mengingat kemampuan klien.
6.      Penasehat hukum dilarang membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
7.      Penasehat hukum harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinan tidak ada dasar hukumnya.
8.      Penasehat hukum harus menjaga rahasia kliennya.
·         Tanggung Jawab advokat terhadap Tuhan
Tanggung Jawab manusia kepada Tuhan juga ‘berlaku’ bagi advokat. Sebagai manusia, secara individual Advokat mengikatkan dirinya untuk selalu bertanggung jawab kepada Tuhan-Nya. Hal tersebut ditunjukkan dalam pembacaan janji advokat sebagai berikut:
 “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
o   bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
o   bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
o   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
o   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
o   bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat
o   bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

Sumpah tersebut pada hakikatnya adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat. Seandainya setiap advokat tidak hanya mengucapkannya sebagai formalitas, tetapi meresapi, meneguhi, dan menjalankannya, tentu kondisi penegakan hukum akan senantiasa meningkat lebih baik. Kekuasaan kehakiman akan benar-benar dapat menegakkan keadilan.
·        Tanggung jawab advokat terhadap pihak lawan[12]
Menurut Muhamad Sanusi, penasehat hukum yang diberi kepercayaan oleh pihak yang berperkara atau klien untuk mewakili kepentingannya di muka persidangan atau beracara di muka pengadilan harus bersikap dan bertingkah laku sebagai seorang penasehat hukum yang baik, bertanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, menghormati hak dan kepentingan lawan, dan tidak melecehkan pihak lawan.
Selanjutnya, ia mengemukakan bahwa kode etik melarang penasehat hukum untuk melakukan rekayasa perkara dengan pihak lawannya yang dapat mendatangkan kerugian bagi klien. Penasehat kum menurut undang-undang dibolehkan melakukan perdamaian dengan pihak lawannya untuk menyelesaikan perkara.













Bab III
Penutup
Kesimpulan
A.    Fungsi advokat ;
1.   Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
2.   Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara hukum Indonesia
3.   Melaksanakan kode etik advokat
4.   Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
5.   Membela klien dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab
6.   Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat
7.   Dll.

B.     Sifat dan Azas Profesi Advokat
mandiri, bebas, merdeka, dan bertanggung jawab, serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat Indonesia yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan Negara.
Azas Profesi Advokat adalah azas wibawa hukum, azas pengayoman hukum, azas kepastian hukum.

C.     Tanggung jawab advokat terhadap Negara, masyarakat, pengadilan, klien, tuhan, dan pihak lawan.
Dapat disimpulkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab yang begitu komplek terhadap instansi, masyarakat, klien, Tuhan, dan pihak lawan.

Daftar Pustaka
Juanedi effendi.blogspot.com/tanggung-jawab-advokat-dalam-penegakan_8932.html
Rasyadi, Rahmad & Hartini ,Sri.Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003
Shidarta.Moralitas Profesi Hukum.Bandung, Refika Aditama, 2009.



[1] Ahmad Amin. Etika Ilmu Akhlak. (Jakarta : Bulan Bintang, tt), 62
[2] Rahmad Rasyadi & Sri Hartini.Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. (Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003), 88
[3] Ropuan Rambe. Teknik Praktek Advokat. (Jakarta : Grasindo, 2001), 45.
[4] Juanedi effendi.blogspot.com/tanggung-jawab-advokat-dalam-penegakan_8932.html
[5] Rahmad Rasyadi & Sri Hartini.Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. (Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003), 85

[6] Ibid. 86
[7] Shidarta.Moralitas Profesi Hukum.(Bandung, Refika Aditama, 2009), 90.
[8] Ibid. 94
[9] Juanedi effendi.blogspot.com/tanggung-jawab-advokat-dalam-penegakan_8932.html

[10] Ibid.
[11] Martiman Prodjohamidjojo. Penasehat Hukum & Bantuan Hukum di Indonesia. (Jakarta , 1982), 18
[12] Rahmad Rasyadi & Sri Hartini.Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. (Jakarta : Ghalia Pustaka, 2003), 91-92




Tidak ada komentar:

Posting Komentar