• System adalah: sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan
saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu
tujuan.
• Pentingnya system dalam suatu
lembaga Montesqiue dan John Locke telah menyadari betapa pentingnya pembagian
kekuasaan. Trias Politica yang kita kenal saat ini pada dasarnya
menekankan urgensi pembagian kekuasaan menjadi lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif sehingga tidak terjadi konsentrasi kekuasaan.
• Keterkaitan antar lembaga yg dibagi
kekuasaanya Masing-masing dari lembaga ini saling terkait dan memiliki peran
yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Lahirnyaa ide pembagian atau
pendelegasian wewenang ini diilhami oleh sering terjadinya abuse of power
yang dilakukan oleh penguasa lantaran penguasa di zaman dahulu didominasi oleh
penguasa yang absolut.
• Lord Acton berpendapat bahwa
Power tends to corrupt and aboslute power corrupts absolutely. Itulah
gambaran betapa bahayanya ketika kekuasaan terkonsentrasi dan tidak dikontrol.
Kekuasaan yang awalnya berfungsi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
sosial, justru akan berubah menjadi monster penghisap keadilan di masyarakat.
Disitulah perlunya sistem.
• Contoh konkrit betapa
system peradilan tidak efektif Gerakan-gerakan rakyat seperti Revolusi
Perancis, Reformasi 1998, dan yang terbaru di indonesia getolnya
pengumpulan Koin Prita adalah gambaran
nyata ketika lembaga peradilan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat
• Untuk meneguhkan sistem perlu beberapa
penunjang reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi adalah syarat utama untuk
mewujudkan lembaga peradilan yang akuntabelpemberantasan korupsi.
• Korupsi di Indonesia telah tergolong extraordinary
crime.
• Korupsi seolah telah membudaya dan merasuk ke akar perilaku
kitamembersihkan lembaga peradilan dari para mafia peradilan
• Peradilan: suatu proses terbentuknya produk pengadilan atau
segala bentuk perkembangan penyelesaian perkara di suatu pengadilan yang
perjalananya diatur melalui hokum acara yang diatur melalui peraturan
perundang-undangan , yang terikat azas dagvaarding ( panggilan menghadap Hakim berdasarkan adanya
gugatan)
• Pengadilan: lembaga yang
memiliki wewenang memeriksa dan
mengadili perkara sesuai kewenangannya yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku
• Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikansebagai
“suatu susunan
yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan
dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan,
baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh
pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di
Indonesia”.
System
hukum yang berlaku dan karakteristiknya
Menurut Eric L.
Richard, sistem hukum utama di dunia
yang kemudian mempengarui sistem peradilan disuatu negara, ada enam yaitu:
1.
Civil Law, hukum sipil
berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi
(Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental,
termasuk bekas jajahannya.
2.
Common
Law,
hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge
made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti
Inggris dan Amerika Serikat.
3.
Islamic Law, hukum yang berdasarkan
syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits
4.
Socialist Law, sistem hukum yang
dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5.
Sub-Saharan
Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan
di Negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6.
Far Fast Law, sistem hukum Timur
jauh – merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara
sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental
masyarakat.
System hukum yang banyak mewarnai dunia hukum
• Sistem common law
• Sistem statute law
Istilah lain :
• istilah common law lebih sering disebut dengan sistem Anglo sexon .
• Asalnya :
dari Inggris yang berkembang pada abad XI , kemudian dibawa ke
Amerika dan berkembang sejak abad 16 dan 17
Pnganut
sistem hukum anglo sexon
• Negara-negara yang mengikuti sistem hukum anglo sexon a.l: Inggris, Amerika serikat, negara-negara di amerika
utara seperti kanada, sebagian asia yang menjadi persemakmuran Inggris dan
Australia
Hukum materiilnya
• hukum kebiasaan dan hukum adat
yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat itu sendiri, sedangkan Undang-undang
hanya sebagai ketentuan pokok.
• Kapasitas Hakim :
membuat hukum sendiri/ Judge made law.
Akibat putusan yang telah dihasilkan :
• Tidak perlu kodifikasi.
• Dapat dipaksakan melalui lembaga peradilan.
• Harus diikuti oleh Hakim setelahnya.
• Hukum yang dikenal dimasyarakat adalah putusan Pengadilan.
• Putusan Hakim langsung menjadi aturan hukum.
• Menjadi sumber hukum resmi
Tujuannya : untuk
menghindari disparitas hukum pada kasus hukum yang sama.
Eropa kontinental
• sering disebut dengan istilah Continental legal system, Statute law system, civil legal
system, codified legal system
• Asalnya : Negara-negara Eropa barat, seperti : Prancis. Belanda , Italia, Amerika Latin dan
negara-negara yang pernah dijajah oleh Belanda.
• Hukum materiilnya : Undang-undang
dan peraturan hukum lain yang sudah di kodifikasikan
• Dampak buruknya : Akibatnya Hakim hanya sebagai corong
Undang-undang, tidak leluasa menciptakan kreasi hukum , dan putusan yang
dihasilkan hanya mengikat pada para pihak yang berperkara.
Urgensi Hakim
dalm sistem eropa kontinental
• Kapasitas Hakim hanya menerapkan peraturan hukum yang ada,
dan memedomani yurisprudensi hanya apa bila saat peraturan hukum sudah tidak
didapatkan lagi.
Sistem hukum yang mewarnai
pekembngan hukum Indonesia
Pada dasarnya Sistem Hukum Nasional
Indonesia terbentuk atau dipengaruhi
oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1.
Sistem Hukum Barat :
yang merupakan warisan para penjajah kolonial
Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda
sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat : yang bersifat komunal.
Adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang
bersangkutan dari abad ke abad
3. Sistem Hukum Islam: sifatnya
religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia,
Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam
mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu
sumber hukum Indonesia berdasarkan teori “Receptie”
MAKSUD SISTEM HUKUM
YANG DITERPKAN DI INDONESIA
• Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan
saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan
perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan
tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di
bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
• Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia
merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan
yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri,
melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
• Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga
pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal
24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
• Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui
dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman.
• Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24
Ayat (2) UUD 1945: Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah
Mahkamah Konstitusi
• dan Pasal 10 Ayat (1)
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di
bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai
Pengadilan Khusus sebagai berikut:
1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pengadilan Syariah
Islam di Provinsi
Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
KEBIJAKAN DAN PERANGKAT
PEMAHAMAN HUKUM
Maksud Kapita selekta
•
Berasal dari bahasa laitin
•
Bermakna: kumpulan karya ahli
yang dinilai sangat penting.
Pemahaman istilah PENAL POLICY:
•
Suatu ilmu
sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum
positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada
pembuat UU, tetapi juga kpd pengadilan yang menerapkan UU dan juga
penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan
•
Sifat teknis perundang-undangan
•
Yuridis
normatif.
•
Sistematik
dogmatik.
•
Agar keduanya berjalan diperlukan pendekatan yuridis
faktual semisal; sosiologis,historis dan
komparatif. Serta pendekatan disiplin sosial lainya yaitu Integral dgn
kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya
EFEKTIFITAS
HUKUM, menurut Soerjono Soekanto
•
Erat hubungannya dengan
usaha yang dilakukan agar hukum itu benar-benar hidup dalam masyarakat dalam
artian berlaku secara filosofis,yuridis dan sosiologis.
•
Filosofis: hukum itu
berlaku sebagaimana yg dikehendaki/dicita2kan oleh hukum itu sendiri
•
Yuridis: sesuai dg apa
yg dirumuskan dpt berjalan tanpa hambatan.
•
Sosiogis: dipatuhi oleh
masyarakat.
Faktor yang menunjang efektifitas hukum, mnrt selo
sumarjan
•
Usaha menanamkan hukum
dalam masyarakat,yaitu pembinaan tenaga manusia,alat2,organisasi dg metode
warga masyarakat mengetahui,menghargai,mengakui dan mentaati hkm.
•
Hadapi reaksi masyarakat
yg didasarkan pd sistem nilai2 yg berlaku;artinya masyarakat mungkin
menolakmenentang demi kepentingan hukum itu.
•
Seberapapun waktu untuk
menanamkan hukum itu diharapkan dapat kelihatan hasilnya.
Friedman yang menyatakan, bahwa untuk memahami efektif
tidaknya berlakunya hukum dalam masyarakat, perlu:
1.
Komponen Struktural, yaitu bagian
yang bergerak di dalam mekanisme. Misalnya pembagiankompetensi pada lembaga
peradilan, yang strukturnya membedakan antara pengadilan umum,pengadilan agama,
pengadilan militer dan pengadilan administrasi
2.
Komponen Substansi, yang termasuk dalam komponen ini adalah
ketentuan-ketentuan danaturan-aturan hukum, yang tertulis dan tidak tertulis.
Setiap keputusan adalah produk substansi dari sistem hukum.
3.
Komponen kultur, yang terdiri dari
nilai-nilai, sikap-sikap yang melekat dalam budayabangsa. Nilai-nilai itulah
yang dapat dipakai untuk menjelaskan apakah atau mengapa orang-orang
menggunakan atau tidak menggunakan proses-proses hukum untuk
menyelesaikansengketanya
Penegakan hukum mnrt Muladi
1. konsep penegakan hukum yang
bersifat total (total enforcement concept ), yang menuntut agar semua
nilai yang ada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa kecuali;
2. konsep penegakan
hukum yang bersifat penuh (full enforcement concept ), yang menyadari
bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi
perlindungankepentingan individual, dan
3. konsep penegakan hukum
yang bersifat aktual (actual enforcement concept), yang muncul setelah diyakini
adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan,baik
yang berkaitan dengan sarana-prasarana, kualitas sumber daya manusia, kualita
perundang-undangannya, dan miskinnya partisipasi masyarakat.
Jaminan penegakan hukum
• Di dalam sistem peradilan kita dewasa ini dikenal pula asas
kebebasan hakim atau kebebasan peradilan (pasal 1 UU no.14 th 1970 yang telah
diubah dg UU 48 tahun 2009), dalam arti seperti yang telah dikemukakan di atas,
bahwa hakim bebas dalam atau bebas untuk mengadili. Bebas dalam arti menurut hati nuraninya tanpa
dipengaruhi oleh siapapun: ia bebas dalam memeriksa, membuktikan dan memutus
perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu ia bebas pula dari campur
tangan pihak ekstra yudisiil
prioritas
sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini.
• Integritas
sumber daya manusia terutama di bidang peradilan harus dapat dihandalkan.
Peradilan kita harus bebas, bersih dan profesional .
• Kalau kita hendak mengubah sistem peradilan kita harus
terlebih dahulu mengevaluasi sistem peradilan kita dewasa ini: untung-ruginya,
terlindungi tidaknya terutama kepentingan para pencari keadilan, ada tidaknya
kepastian hukum, ada tidaknya kebebasan hakim dan sebagainya
Unsur penting penegakan dalam sistem hukum
Indonesia
• Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan
keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan
yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan
peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu
badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak
ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas
universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan
setiap bangsa atau negara
Perlunya jaminan kepastian hukum dalam sistem
peradilan
• Diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal
konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang
berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau
siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan
mencegah " eigenrichting"
Restorative justice
•
Perkmbngan dalam sistem pemidanaan yang penerapanya
mengedepankan penerapan hukum ditik beratkan pada partisipasi langsung dari
pelaku,kurban dan masyarakat
Hasil sederhana dari restorative justice:
• Keinginan secepatnya menyelesaikan masalah.
• Tidak ingin berurusan terlalu lama dengan penegak hukum.
• Ada hasil nyata dan memuaskan:
– Uang/ barang kemabli.
– Pemulihan nama baik.
– Memperoleh biaya pengganti. Dls.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar