Senin, 22 Oktober 2012

MATERI KAPETESELEKTA PA


       System adalah: sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
       Pentingnya system dalam suatu lembaga Montesqiue dan John Locke telah menyadari betapa pentingnya pembagian kekuasaan. Trias Politica yang kita kenal saat ini pada dasarnya menekankan urgensi pembagian kekuasaan menjadi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tidak terjadi konsentrasi kekuasaan.
       Keterkaitan antar lembaga yg dibagi kekuasaanya Masing-masing dari lembaga ini saling terkait dan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara. Lahirnyaa ide pembagian atau pendelegasian wewenang ini diilhami oleh sering terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh penguasa lantaran penguasa di zaman dahulu didominasi oleh penguasa yang absolut.
      Lord Acton berpendapat bahwa Power tends to corrupt and aboslute power corrupts absolutely. Itulah gambaran betapa bahayanya ketika kekuasaan terkonsentrasi dan tidak dikontrol. Kekuasaan yang awalnya berfungsi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial, justru akan berubah menjadi monster penghisap keadilan di masyarakat. Disitulah perlunya sistem.
      Contoh konkrit betapa system peradilan tidak efektif Gerakan-gerakan rakyat seperti Revolusi Perancis, Reformasi 1998, dan yang terbaru di indonesia getolnya pengumpulan  Koin Prita adalah gambaran nyata ketika lembaga peradilan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat
      Untuk meneguhkan sistem perlu beberapa penunjang reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi adalah syarat utama untuk mewujudkan lembaga peradilan yang akuntabelpemberantasan korupsi.
      Korupsi di Indonesia telah tergolong extraordinary crime.
      Korupsi seolah telah membudaya dan merasuk ke akar perilaku kitamembersihkan lembaga peradilan dari para mafia peradilan
       Peradilan: suatu proses terbentuknya produk pengadilan atau segala bentuk perkembangan penyelesaian perkara di suatu pengadilan yang perjalananya diatur melalui hokum acara yang diatur melalui peraturan perundang-undangan , yang terikat azas dagvaarding  ( panggilan menghadap Hakim berdasarkan adanya gugatan)
      Pengadilan: lembaga yang memiliki wewenang memeriksa dan  mengadili perkara sesuai kewenangannya yang diatur oleh  perundang-undangan yang berlaku
       Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikansebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.

System hukum yang berlaku dan karakteristiknya
Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia yang kemudian mempengarui sistem peradilan disuatu negara, ada enam yaitu:
1.     Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
2.      Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
3.     Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits
4.     Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
5.     Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di Negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
6.     Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh – merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.

System hukum yang banyak mewarnai dunia hukum
       Sistem common law
       Sistem  statute law
               Istilah lain  :
       istilah common law lebih sering disebut dengan sistem Anglo sexon .
       Asalnya                : dari Inggris yang berkembang pada abad XI , kemudian dibawa  ke Amerika dan berkembang sejak abad 16 dan 17

Pnganut sistem hukum anglo sexon
       Negara-negara yang mengikuti sistem hukum anglo sexon a.l: Inggris, Amerika serikat, negara-negara di amerika utara seperti kanada, sebagian asia yang menjadi persemakmuran Inggris dan Australia
Hukum materiilnya
       hukum kebiasaan dan hukum adat yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat itu sendiri, sedangkan Undang-undang hanya sebagai ketentuan pokok.
        Kapasitas Hakim             : membuat hukum sendiri/ Judge made law.

Akibat putusan yang telah dihasilkan  :
       Tidak perlu kodifikasi.
       Dapat dipaksakan melalui lembaga peradilan.
       Harus diikuti oleh Hakim setelahnya.
       Hukum yang dikenal dimasyarakat adalah putusan Pengadilan.
       Putusan Hakim langsung menjadi aturan hukum.
       Menjadi sumber hukum resmi
Tujuannya           : untuk menghindari disparitas hukum pada kasus hukum yang sama.

Eropa kontinental
       sering disebut dengan istilah Continental legal system,  Statute law systemcivil legal system, codified legal system
       Asalnya                : Negara-negara Eropa barat, seperti : Prancis. Belanda , Italia, Amerika Latin dan negara-negara yang pernah dijajah oleh Belanda.
       Hukum materiilnya : Undang-undang dan peraturan hukum lain yang sudah di kodifikasikan
       Dampak buruknya :  Akibatnya Hakim hanya sebagai corong Undang-undang, tidak leluasa menciptakan kreasi hukum , dan putusan yang dihasilkan hanya mengikat pada para pihak yang berperkara.

Urgensi Hakim dalm sistem eropa kontinental
       Kapasitas Hakim hanya menerapkan peraturan hukum yang ada, dan memedomani yurisprudensi hanya apa bila saat peraturan hukum sudah tidak didapatkan lagi.
Sistem hukum yang mewarnai pekembngan hukum Indonesia
Pada dasarnya Sistem Hukum Nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1.      Sistem Hukum Barat yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2.      Sistem Hukum Adatyang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad
3.      Sistem Hukum Islamsifatnya religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
                Adanya pengakuan hukum Islam mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia berdasarkan teori “Receptie
MAKSUD  SISTEM HUKUM YANG DITERPKAN DI INDONESIA
       Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
       Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
       Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
       Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
       Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945: Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung  dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi
        dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut:
1.      Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2.      Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.

KEBIJAKAN DAN PERANGKAT PEMAHAMAN HUKUM
Maksud Kapita selekta
       Berasal dari bahasa laitin
       Bermakna: kumpulan karya ahli yang dinilai sangat penting.
Pemahaman istilah PENAL POLICY:
      Suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat UU, tetapi juga kpd pengadilan yang menerapkan UU dan juga penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan
       
Sifat teknis perundang-undangan
       Yuridis normatif.
       Sistematik dogmatik.
       Agar keduanya berjalan diperlukan  pendekatan yuridis faktual semisal; sosiologis,historis dan komparatif. Serta pendekatan disiplin sosial lainya yaitu Integral dgn kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya
EFEKTIFITAS HUKUM, menurut Soerjono Soekanto
       Erat hubungannya dengan usaha yang dilakukan agar hukum itu benar-benar hidup dalam masyarakat dalam artian berlaku secara filosofis,yuridis dan sosiologis.
       Filosofis: hukum itu berlaku sebagaimana yg dikehendaki/dicita2kan oleh hukum itu sendiri
       Yuridis: sesuai dg apa yg dirumuskan dpt berjalan tanpa hambatan.
       Sosiogis: dipatuhi oleh masyarakat.
Faktor yang menunjang efektifitas hukum, mnrt selo sumarjan
       Usaha menanamkan hukum dalam masyarakat,yaitu pembinaan tenaga manusia,alat2,organisasi dg metode warga masyarakat mengetahui,menghargai,mengakui dan mentaati hkm.
       Hadapi reaksi masyarakat yg didasarkan pd sistem nilai2 yg berlaku;artinya masyarakat mungkin menolakmenentang demi kepentingan hukum itu.
       Seberapapun waktu untuk menanamkan hukum itu diharapkan dapat kelihatan hasilnya.
Friedman yang menyatakan, bahwa untuk memahami efektif tidaknya berlakunya hukum dalam masyarakat, perlu:
1.      Komponen Struktural, yaitu bagian yang bergerak di dalam mekanisme. Misalnya pembagiankompetensi pada lembaga peradilan, yang strukturnya membedakan antara pengadilan umum,pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan administrasi
2.      Komponen Substansi, yang termasuk dalam komponen ini adalah ketentuan-ketentuan danaturan-aturan hukum, yang tertulis dan tidak tertulis. Setiap keputusan adalah produk substansi dari sistem hukum.
3.      Komponen kultur, yang terdiri dari nilai-nilai, sikap-sikap yang melekat dalam budayabangsa. Nilai-nilai itulah yang dapat dipakai untuk menjelaskan apakah atau mengapa orang-orang menggunakan atau tidak menggunakan proses-proses hukum untuk menyelesaikansengketanya
Penegakan hukum mnrt Muladi
1.       konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept ), yang menuntut agar semua nilai yang ada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa kecuali;
2.      konsep penegakan hukum yang bersifat penuh (full enforcement concept ), yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungankepentingan individual, dan
3.      konsep penegakan hukum yang bersifat aktual (actual enforcement concept), yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan,baik yang berkaitan dengan sarana-prasarana, kualitas sumber daya manusia, kualita perundang-undangannya, dan miskinnya partisipasi masyarakat.

Jaminan penegakan hukum
       Di dalam sistem peradilan kita dewasa ini dikenal pula asas kebebasan hakim atau kebebasan peradilan (pasal 1 UU no.14 th 1970 yang telah diubah dg UU 48 tahun 2009), dalam arti seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa hakim bebas dalam atau bebas untuk mengadili. Bebas dalam arti menurut hati nuraninya tanpa dipengaruhi oleh siapapun: ia bebas dalam memeriksa, membuktikan dan memutus perkara berdasarkan hati nuraninya. Di samping itu ia bebas pula dari campur tangan pihak ekstra yudisiil
prioritas sebelum kita hendak mengubah sistem peradilan kita dewasa ini.
       Integritas sumber daya manusia terutama di bidang peradilan harus dapat dihandalkan. Peradilan kita harus bebas, bersih dan profesional .
       Kalau kita hendak mengubah sistem peradilan kita harus terlebih dahulu mengevaluasi sistem peradilan kita dewasa ini: untung-ruginya, terlindungi tidaknya terutama kepentingan para pencari keadilan, ada tidaknya kepastian hukum, ada tidaknya kebebasan hakim dan sebagainya
Unsur penting penegakan dalam sistem hukum Indonesia
       Salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas/mandiri, adil dan konsisten dalam melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum yang ada dan dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Bebas/mandiri dalam mengadili dan bebas/mandiri dari campur tangan pihak ekstra yudisiil. Kebebasan pengadilan, hakim atau peradilan merupakan asas universal yang terdapat di mana-mana. Kebebasan peradilan merupakan dambaan setiap bangsa atau negara
Perlunya jaminan kepastian hukum dalam sistem peradilan
       Diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah " eigenrichting"
Restorative justice
       Perkmbngan dalam sistem pemidanaan yang penerapanya mengedepankan penerapan hukum ditik beratkan pada partisipasi langsung dari pelaku,kurban dan masyarakat

Hasil sederhana dari restorative justice:
       Keinginan secepatnya menyelesaikan masalah.
       Tidak ingin berurusan terlalu lama dengan penegak hukum.
       Ada hasil nyata dan memuaskan:
      Uang/ barang kemabli.
      Pemulihan nama baik.
      Memperoleh biaya pengganti. Dls.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar