TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP PRAKTIK
MAKELAR HEWAN
TERNAK DI DESA PUCANGOMBO
KECAMATAN TEGALOMBO
KABUPATEN PACITAN
PROPOSAL
Oleh:
MUHAMMAD UMAR
SAIFUDDIN
NIM. 210209058
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM
STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK
MAKELAR HEWAN
TERNAK DI DESA PUCANGOMBO
KECAMATAN TEGALOMBO
KABUPATEN PACITAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada
zaman sekarang ini, banyak orang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing, sehingga tidak ada waktu untuk menjual
barang dagangannya atau mencari barang yang diperlukan. Namun ada pula
orang yang waktunya lapang, tidak sibuk. Tetapi tidak mempunyai keahlian untuk
memasarkan (menjualkan) barangnya, atau tidak tahu bagaimana cara memperoleh
barang yang diperlukan.
Untuk memudahkan kesulitan tersebut, pada saat ini ada orang yang
profesinya khusus menangani berbagai kegiatan. Dalam persoalan ini profisi tersebut adalah makelar
(perantara). Dengan adanya makelar, ketiga belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) atau
biro jasa mendapat lapangan pekerjaan dan uang
jasa
dari hasil pekerjaannya. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka yaitu pihak penjual dan pembeli mendapat kemudahan, karena ditangani
oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya.
Pekerjaan
di atas, mengandung unsur tolong menolong yang
saling menguntungkan, Ini sangat
dianjurkan oleh Islam, sebagimana disebutkan dalam al-Qur’a>n sebagi
berikut:
#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 … ÇËÈ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu
dalam kebaikan (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. al-Mâidah: 2).[1]
Bentuk
samsarah dewasa ini semakin berkembang di masyarakat baik di kota maupun
di desa, baik bentuk maupun caranya. Kadangkala dalam pelaksanaan samsarah
tersebut belum memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh shara’.
Hal ini terjadi karena kebanyakan pelaku samsarah belum memahami secara
sempurna konsep-konsep samsarah dalam Islam.
Pada dasarnya akad
makelar diperbolehkan oleh Islam sebagaimana disebutkan dalam beberapa nas{s} di bawah ini:
Artinya: “jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu
Maka berikanlah kepada mereka upahnya”.
2.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ï qà)ãèø9$$Î/ ...(الما ئدة : ا )
3.
أُعْطُوا الْاَ جِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَ نْ يَجِفَ عَرَ قُهُ
Artinya: "Dari Ibnu umar bahwa Rasulullah bersabda,"
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya
kering"
( HR.Ibnu Majah )[4]
4.
عَنْ ابْنُ سَعِيْدُ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِي صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ إِسْتَأْجَرَأَجيْرًا فَلْيُسَمَّ
لَهُ أُجْرتَهُ (رواه عبدالرزاق)
Artinya: “Dari
Abu Said Al-Khudri r.a. bahwa Nabi SAW. Pernah berkata, “Barangsiapa
mempekerjakan buruh hendaknya menjelaskan kepadanya berapa upahnya.” (H.R. Abdurrazak).
5.
بِعْ هَذَا الثَّوَابَ فَمَا زَادَ عَلَي كَذَا َوكَذَا فَهُوَ
لَكَ
Artinya: “jualah
pakaian ini seranya lebih dari sekian, maka untuk Anda”.[5]
Di samping makelar yang diperbolehkan menurut
hukum Islam, Adapula pemakelaran yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh
Islam yaitu :
1.
Jika
pemakelaran tersebut memberikan kerugian dan mengandung kezhaliman.
Realita pelaksanaan makelar banyak dipraktikkan oleh masyarakat Islam, diantaranya dilakukan oleh masyarakat Desa Pucangombo Kecamatan
Tegalombo Kabupaten Pacitan. Ketika masyarakat terdesak dengan kebutuhan
mendadak ataupun saat hewan mereka sudah besar, mereka akan menjual hewan
mereka. Dalam hal ini biasanya mereka menggunakan jasa makelar yang ada di desa
tersebut sehingga mereka akan lebih mudah untuk menjual hewan mereka.
Akad makelar yang terjadi di
Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo
Kabupaten Pacitan yaitu ketika para peternak hewan akan menjual hewan mereka,
maka akan menadatangi seorang makelar hewan yang ada di desa tersebut, kemudian
pihak penjual akan menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang kepada makelar,
yaitu akan menjual hewan, dengan akad seperti ucapan “pak saya minta tolong kepada
bapak untuk menjualkan hewan ternak saya? apakah bapak bersedia menjualkan
hewan ternak saya?” kemudian pihak
makelar menjawab “ia saya siap”. Kemudian pihak makelar akan melihat hewan yang
akan dijual. Setelah itu pihak makelar akan menanyakan “berapa harganya?”
kemudian pihak penjual akan menawarkan harga hewan mereka, dengan menyebutkan
harga tawar, seperti “saya jual hewan saya dengan harga Rp 1000.000,00”.
Seorang makelar dalam
melaksanakan pekerjaanya mengharapkan keuntungan atau upah yang akan didapatkanya.
Dalam mencari keuntungan atau upah bagi makelar yang ada di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan ada berapa cara yang mereka lakukan:
1.
Pihak makelar akan mendapatkan imbalan secara langsung dari penjual,
apabila berhasil menjualkan hewannya. Misalnya dengan mengatakan, “jika kamu
berhasil menjual sapi saya, maka kamu mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,00”.
Jadi upah makelar langsung bisa diketahui oleh pihak makelar ketika akad
terjadi.
2.
Makelar mendapatkan upah dari pihak penjual dan pembeli dengan mensyaratkan
dalam akadnya upah dari keduabelah pihak sekaligus.
3.
Makelar mendapatkan upah dari kelebihan harga yang ditawarkan oleh pihak
penjual, di sini pihak makelar akan mendapatkan imbalan dari selisih harga yang
ditawarkan penjual, pihak penjual hanya mengatakan berapa harga hewan mereka,
dan akan mengambil uang hasil penjualan sesuai dengan harga dalam perjanjian,
selebihnya untuk makelar sebagai upah baginya.[7]
Berdasarkan pengamatan sementara oleh peneliti, ada kejanggalan dalam ak ad
makelar tersebut, yaitu pada saat menentukan keuntungan atau upah. Pada cara
pengambilan upah yang ketiga, yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Pucangombo
Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan dengan cara tidak menentukan upah
dengan pasti, yaitu tidak menyebutkan jumlah upah yang akan di peroleh mekelar
dari hasil kerja mereka.
Dalam pandangan hukum Islam, pengupahan harus di sebutkan jumlah upah
sehingga tidak terjadi kesenjangan dikemudian hari.[8]
Yang mengakibatkan kesenjangan sosial di antara makelar dan pihak penjual.[9]
Ketentuan upah harus jelas telah di tetapkan dalam sabda Rasulullah sebagai
berikut:
عَنْ ابْنُ سَعِيْدُ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِي صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ إِسْتَأْجَرَأَجيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ
أُجْرتَهُ (رواه عبدالرزاق)
Artinya: “Dari Abu Said Al-Khudri r.a. bahwa Nabi SAW. Pernah
berkata, “Barangsiapa mempekerjakan buruh hendaknya menjelaskan kepadanya
berapa upahnya.”(H.R. Abdurrazak).
Dari hadits diatas maka bisa kita pahami, yaitu jika kita mempekerjakan seseorang
harus menentukan upah dengan jelas. Karena seorang makelar juga termasuk buruh,
maka dalam pengupahan juga harus jelas dalam menentukan upahnya, sedangkan
pratek makelar yang ada di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan yang ketiga di
atas tidak menetukan upah secara jelas, maka akan mempunyai banyak celah untuk
melakukan kedholiman (kecurangan). Sebagaimana firman Allah swt berikut ini:
لَا تُظْلِمُوْنَ وَلَا تُظَلَمُوْنَ ( البقرة: 279)
Artinya: “kamu tidak menganiaya dan
tidak(pula)dianiaya”.[10]
Sehubungan dengan hasil pengamatan penyusun mengenai bentuk penentuan upah
tersebut, penyusun berpendapat bahwa dalam praktik makelar tersebut terdapat
beberapa hal yang menarik untuk diteliti, yaitu:
1.
Mengenai transaksi makelar Termasuk transaksi apa dalam hukum Islam.
2.
Kemudian mengenai sistem pengupahan tersebut apakah sudah sesuai dengan
hukum Islam.
3.
Dan mengenai penyelesaian sengketa, sudahkah sesuai dengan hukum Islam.
Berdasarkan uraian di atas, maka penyusun ingin melakukan pembahasan lebih
mendalam dalam bentuk skripsi dengan mengambil sebuah judul: TINJAUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR HEWAN DI
DESA PUCANGOMBO KECAMATAN TEGALOMBO
KABUPATEN PACITAN
B.
Penegasan Istilah
1.
Hukum Islam yang dimaksud adalah hukum Islam yang besumber pada Nas{s{
al-Quran dan hadits serta bersumber pada ijtiha<d para ulama.[11]
Namun yang penulis maksud hukum Islam disini yang berkaitan dengan samsarah,
sedangkan pekerjaan samsarah menurut pandangan Islam adalah termasuk
akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang, misalnya
rumah, atau orang, misalnya pelayan, atau pekerjaan atau keahlian seorang ahli,
mislanya jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya.[12]
2.
Makelar adalah Proses menjualkan barang orang lain dengan pemberian upah
dari si pemilik barang.[13]
Namun yang dimaksud disini adalah praktik jasa perantara, yaitu perantara
antara penjual dan pembeli hewan ternak di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan
3.
Hewan adalah hasil peternakan msyarakat di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan,
seperti hewan sapi, kambing, domba.
C.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
praktik makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan ?
2.
Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pratek pengupahan dalam makelar
hewan di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan ?
3.
Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa dalam praktik
makelar ?
D.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap praktik makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
2.
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem penentuan
upah makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
3.
Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap penyelesaian sengketa dalam transaksi makelar.
E.
Kegunaan Penelitian
1.
Bagi kepentingan ilmiah (teoritis),
sebagai sumbangsih pemikiran untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam hukum
Islam terutama yang berkaitan dengan kegiatan mu’amalah yaitu samsarah (makelar).
2.
Bagi kepentingan terapan (praktis),
sebagai sumbangan moril yang berarti bagi masyarakat, yang dapat digunakan
sebagai bahan acuan dalam melakukan aktivitas perekonomian terutama makelar,
khususnya bagi masyarakat di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
F.
Telaah Pustaka
Sejauh pengetahuan penulis belum banyak karya tulis
yang membahas tentang makelar.
yang secara khusus membahas tentang makelar hewan
ternak di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan belum ada. Dengan demikian penulis
beranggapan bahwa penelitian ini masih layak dilakukan.
Diantara karya tulis yang
dapat penulis temukan adalah skripsi tahun 2011 oleh Yustina Oktaviani yang
berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap praktik Makelar Pada Jual Beli
Mobil Bekas Di Oto Bursa Maospati” di dalam skripsi ini beliau membahas
tentang bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad makelar dalam jual beli
mobil bekas di OTO Bursa Maospati dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
keuntungan yang diperoleh makelar dalam jual beli mobil di OTO bursa maospati.
Kemudian hasil penelitian beliau ialah, tata cara akad di dalam jual beli mobil
di OTO bursa maospati sudah sesuai dengan akad dalam ijarah, karena
sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan akad samsarah ‘ala samsarah
tidak dibolehkan karena adanya dua akad
dalam satu transaksi. Dan penentuan
keuntungan dalam jual beli mobil di OTO bursa maospati dengan cara ditentukan
sendiri sudah sesuai dengan hukum Islam,
karena dikembalikan kepada ‘urf (adat kebiasaan), sedangkan penentuan
keuntungan dari samsarah ‘ala samsarah tidak sah menurut hukum Islam.[14]
Berdasarkan penulusuran hasil
penelitian di atas, penelitian tentang praktik makelar hewan Di Desa Pucangombo
Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan belum pernah dilakukan, sehingga penulis
tergelitik untuk mengambil masalah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap praktik
Makelar Hewan Di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
G.
Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan(field research), yaitu penelitian yang dilakukan di
lapangan guna mendapatkan data yang diperlukan. Dalam operasionalnya,
penelitian ini berupaya untuk mendapatkan data-data
yang berkenaan dengan praktik makelar secara
langsung dari sumbernya. Penggalian data dari sumber informan di lapangan, ini
menandkan bahwa penelitian ini adalah penelitian lapangan.
2.
Pendekatan
Adapun pendekatan yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian.[15] Karena penelitian ini untuk memahami fenomena tentang
sistem makelar yang ada di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan, maka pendekatan yang di gunakan adalah kualitatif.
3.
Lokasi Penelitian
Lokasi dalam
penelitian ini di lakukan di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan. Karena penulis memandang masih banyak kaum Muslimin yang belum
memahami secara mendalam tentang bagaimana bermuamalah secara syar’i,
kususnya mengenai penentuan upah dalam akad samsyarah.
4.
Data Dan Sumber Data
Untuk lebih mempermudah
penelitian ini, penulis berupaya menggali data dari lapangan yang berkaitan
dengan transaksi makelar, diantaranya:
a.
Data praktik makelar di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan.
b.
Data sistem penentuan upah makelar di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan.
c.
Data
penyelesaian sengketa dalam transaksi makelar di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan.
Sumber
data primer dalam penelitian ini adalah kata-kata atau informasi yang penulis dapatkan dari informan. Informan yang penulis maksud adalah
pihak-pihak yang
paham dan kompeten tentang praktik makelar di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. Informan tersebut adalah para pelaku dan pengguna jasa makelar yaitu para peternak selaku penjual dan dari pihak makelar
sebagai penyedia jasa makelar.
5.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan
data-data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a.
Interview (wawancara) yaitu
percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer)
dengan mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai memberi jawaban atas
pertanyaan.[16]
Dalam penggalian data, penulis langsung mewawancarai pelaku makelar di Desa
Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, sehingga dalam penelitian ini
teknik interview perlu digunakan.
b.
Observasi (pengamatan), dapat diartikan sebagai
pengamatan dan pencatatan secara sistematis
mengenai fenomena-fenomena yang
diteliti,[17] Dalam hal ini adalah mengamati
fenomena-fenomena
tentang praktik makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo
Kabupaten Pacitan.
c.
Dokumentasi yaitu perolehan
data-data dari dokumen-dokumen dan lain-lain.[18]
Untuk menguatkan data-data dalam penelitian, maka mendokumentasikan data-data
yang didapatkan dalam penelitian sangat
penting.
6.
Teknik Pengolahan Data
Dalam membahas dan
menganalisa pelaksanaan makelar menurut hukum Islam maka penulis menggunakan
metode deduktif. Metode deduktif adalah pembahasan yang dimuai dengan
mengemukakan pada data-data yang umum, kemudian diaplikasikan dalam
satuan-satuan khusus dan mendetail. Jadi setelah penulis mendapatkan data-data
mengenai samsarah yang terjadi di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan, maka penulis akan menyimpulkan penelitian dengan kesimpulan yang
khusus dan mendetil.
H.
Sistematika Pembahasan
Agar sistematis
pembahasan skripsi ini dibagi menjadi lima bab, setiap bab terdiri dari sub-sub
bab yang dapat penulis gambarkan sebagai berikut:
BAB I :
PENDAHULUAN
Bab ini merupakan
pola dasar yang memberikan gambaran secara umum dari seluruh skripsi yang
melatarbelakangi penulisan skripsi ini, yang kemudian meliputi: latar belakang
masalah, penegasan istilah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan
penelitian, metode penelitian, kajian pustaka dan sistematika pembahasan.
Sehingga pada bab ini sangat penting untuk diadakan pada penulisan karya tulis
ini, dan kemudian kami beri subbab “Pendahuluan”
BAB II : KONSEP SAMSARAH DAN SISTEM
PENGUPAHANNYA DALM ISLAM
Bab ini merupakan
landasan teori atau konsep samsarah dalam hukum Islam yang mengetengahkan
pokok-pokok pembahasan seputar pengertian samsarah, dasar hukum samsarah, rukun
serta syarat samsarah, sistem pengupahan dalam hukum Islam. Sehingga
pada subbab ini kami beri judul “Konsep Samsarah Dan Sistem Pengupahanya”.
BAB
III :PELAKSANAAN MAKELAR DI DESA PUCANGOMBO KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PONOROGO
Dalam bab ini akan
membahas mengenai gambaran secara umum tentang obyek penelitian, dan bagaimana
pelaksanaan makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
Karena pada bab ini membahat realita yang didapat dalam penelitian, maka pada
sub bab ini kami beri judul “Pelaksanaan Makelar Di Desa Pucangombo
Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan”.
BAB
IV : ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR HEWAN DI
DESA PUCANGOMBO KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PACITAN
Bab ini akan
membahas mengenai analisa hukum Islam terhadap praktik makelar dan penentuan
upah dan penyelesaian sengketa dalam makelar di desa Pucangombo Kecamatan
Tegalombo Kabupaten Pacitan, sehingga pada subbab ini kami beri judul “Analisa
Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Hewan Di Desa Pucangombo Kecamatan
Tegalombo Kabupaten Pacitan”
BAB V : PENUTUP
Bab ini merupakan
bab terakhir dari pembahasan skripsi ini yang berisi tentang kesimpulan sebagai
jawaban dari rumusan permasalahan, serta saran-saran dari penulis yang
merupakan harapan penulis yang ditujuakan kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam praktik makelar hewan di desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten
Pacitan. maka Dalam subbab ini pemulis beri judul “Penutup”.
DAFTAR PUSTAKA
A. Mas’adi, Ghufran. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2002.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Azhar Basyir, Ahmad. Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah.
Bandung: Al-Ma’arif, 1973.
Departemen, Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: CV. Penerbit Jamanatul ‘Ali-Ard, 2005.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta:
Penerbit Andi, 2004.
Mas’ud, Ibnu. Fiqh Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2. Bandung:
Pustaka Setia, 2007.
Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005.
Oktaviani, Yustina. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Pada
Jual Beli Mobil Bekas Di Oto Bursa Maospati. Skripsi, STAIN Ponorogo, 2011.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Juz 13, terj. Kamaluddin A. Marzuki.
Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987.
Sudrajat, Ajad. Fiqh Aktual. Ponorogo: Stain Ponorogo Press, 2008.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta:
PT Midas Surya Grafindo, 1997.
Hasil wawancaradengan Bapak Mispan
pada tanggal 26 Oktober 2012.
http:www.blog ana semy makelar.htm. diakses pada tanggal 12 november 2012.