Kamis, 07 Juni 2012

PANDANGAN ULAMAK TENTANG ABORSI


HUKUM ABORSI 

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan gencarnya mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.
Data statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika –  data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . ( Aborsi.com )
Dengan demikian, aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum dan ajaran agama.
Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi ats segala problematika yang dihadapi oleh manusia.
Pengertian Aborsi dan Pembagiannya
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang )  (  al Misbah al Munir  , hlm : 72 )
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi  aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk,  sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Menurut medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1.      Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
2.      Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a.      Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b.      Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya .
Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia  adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi Dalam Islam.

Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
  1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali.  Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
  1. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.

Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Jakarta, 23 Juli 2008

PERKEMBANGAN HUKUM ZAKAT DI INDONESIA


PERKEMBANGAN HUKUM  ZAKAT
DI INDONESIA
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengelolaan Zakat


STAIN


Disusun oleh:
MUHAMMAD UMAR SAIFUDDIN


Dosen Pengampu:
AJI DAMANURI, M.E.I


PROGAM STUDI MU’AMALAH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2012

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini kami akan memaparkan di hadapan kawan-kawan semua sebuah makalah yang berjudul “PERKEMBANGAN HUKUM ZAKAT DI INDONESIA”, kita tahu bahwa masyarakat di Negara kita mayoritas MUSLIM, sehingga sepantasnya bagi kita untuk memperdalam tentang perkembangan zakat dan hukum yang menaunginya di negri ini. Sehingga bisa membantu mengentaskan kemiskinan di negri kita yang tercinta ini, aamiin.
kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari kawan-kawan sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak AJI DAMANURI, M.E.I selaku dosen mata kuliah pengelolaan zakatdan kawan-kawan yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi kawan-kawan semua khususnya. Dan semua pembaca pada umumnya, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami buat. Aamiin.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana uu memberi pengertian terhadap zakat.
2.    Apakah dasar hukum zakat dalam nas dan hukum positif di indonesia.
3.    Bagaimana sejarah perkembangan hukum zakat di indonesia.













PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” .Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Menurut undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.  Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.  Sedangkan Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

B.  DASAR HUKUM
1.    Al-Quran
a.    Al-Baqarah: 110
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
b.    At-Taubah: 60
Artinya:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
c.    At-Taubah: 103
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

2.    Hadist Nabi
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dan Allah tidak hijab (pembatas)”.
3.    Hukum Nasional
a.    UU No. 38 Tahun 1999.Tentang Prngelolaan Zakat.
b.    UU 23 TAHUN 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
c.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003.
d.   Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001.

C.  SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN TENTANG ZAKAT DI INDONESIA
Zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam syariat islam yang secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya (QS. Al-Maidah: 60 dan 103). Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), tetapi juga otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa) (Hafidhuddin 2006, 165). Hal ini karena zakat memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis dalam membangun kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat, jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola secara amanah, transparan dan profesional.
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran strategis tersebut. Kondisi seperti ini terutama terjadi sebelum tahun 1990-an, ketika belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih optimal. Regulasi zakat pertama di Indonesia adalah Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang melanjutkan ketentuan ordonansi Belanda bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan.
Upaya untuk memperkuat zakat dalam tatanan negara selanjutnya pada tahun 1964 Kementerian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan RPerpu pengumpulan dan pembagian zakat dan pembentukan baitul mal. Namun, baik RUU dan RPerpu ini belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Kemudian tahun 1967, Menteri Agama mengirimkan RUU zakat ke DPR-GR dengan Surat Nomor MA/095/1967, yang mana dalam surat tersebut ditekankan bahwa pembayaran zakat adalah sebuah keniscayaan dalam masyarakat muslim, sehingga minimal negara mempunyai kewajiban moril untuk mengaturnya. Selain kepada DPR-GR Menteri Agama juga mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk mendapatkan usul dan tanggapan, terkait Depkeu yang berpengalaman dalam pengumpulan dana masyarakat dan Depsos yang berpengalaman dalam distribusi dana sosial ke masyarakat. Tanggapan yang diberikan Depkeu menyarankan zakat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Andi Lolo 1991, 270).
Berdasarkan saran tersebut, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No.5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada BAZ. Namun, atas seruan dan dorongan Presiden berturut-turut pada peringatan Isra’ Mi’raj dan Idul Fitri 1968 keluarlah Instruksi Menteri Agama No.1 tahun 1969 tentang Penundaan PMA No.4 dan 5 tahun 1968 (Andi Lolo 1991, 270).
Praktis setelah itu, pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, kecuali beberapa instruksi dan himbauan tentang infaq dan sedekah. Hal ini menjadikan zakat relatif tidak memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam menghadapi realitas problem sosial ekonomi masyarakat dan negara. Sebelum tahun 1990, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, antara lain zakat umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik, jika pun melalui petugas zakat hanya terbatas pada zakat fitrah yang bertugas temporer, kemudian zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif dan harta objek zakat terbatas pada harta yang secara eksplisit dikemukan dalam Al-Qur’an dan Hadist (Hafidhuddin 2006, 209).
Melalui perjuangan para ulama, cendekiawan dan profesional, pada tahun 1990-an mulai terlihat perubahan sikap politik pemerintah terhadap zakat. Di satu sisi, usaha untuk merintis pendirian lembaga zakat formal terus berlangsung, sehingga akhirnya berdiri lembaga zakat formal pertama, yaitu BAZIZ DKI pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Seiring dengan keluarnya berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut, maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat di daerah-daerah lain. Beberapa yang menonjol antara lain YDSF yang berdiri tahun 1989 dan Dompet Dhuafa Republika yang berdiri tahun 1993. Dompet Dhuafa kemudian membidani lahirnya Forum Zakat (FoZ) sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat, dengan konsorsium bersama 11 lembaga zakat pada tanggal 7 Juli 1997. Melalui FoZ ini aspirasi dalam perjuangan penyadaran zakat dilakukan secara lebih terorganisir.
Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999, pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS.
Dengan disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga zakat yang dikelola masyarakat dengan manajemen yang lebih baik dan modern.
Substansi utama UU Pengelolaan zakat adalah pengaturan harta obyek zakat dan pendayagunaan, serta pengaturan organisasi pengelola zakat. Dalam UU tersebut organisasi pengelola zakat dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat. Kedua organisasi pengelola zakat tersebut pada dasarnya merupakan pengganti peran otoritatif pemerintah dalam pengelolaan zakat. Meskipun demikian, kedua organisasi ini memiliki kelemahan mendasar karena sebagai otoritas pengelola zakat, UU tidak memberikan kekuatan memaksa organisasi pengelola zakat kepada para muzakki. Oleh karena itu, hingga kini sangat banyak tuntutan untuk merevisi UU zakat tersebut.
Namun, setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.

D.  KELEMBAGAAN ZIS DI INDONESIA

Kelembagaan zakat di Indonesia diatur dalam Bab III UU Nomor 38 Tahun 1999, meliputi badan amil zakat dan lembaga amil zakat. Badan amil zakat (BAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, dari level pemerintah pusat sampai kecamatan. Badan amil zakat pada semua tingkatan tersebut mempunyai hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pengurus BAZ yang meliputi unsur pertimbangan, pengawas dan pelaksana dapat berasal dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan lembaga amil zakat (LAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Baik BAZ maupun LAZ bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama. Selain zakat, BAZ dan LAZ dapat mengelola dana infaq, sedekah, wasiat, waris dan kafarat. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggungjawab pada pemerintah sesuai tingkatannya. Khusus BAZNAS atau Bazda berkewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan pada DPR atau DPRD.
Pengaturan teknis kelembagaan, susunan organisasi dan tata kerja organisasi pengelola zakat diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999, persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga zakat, yaitu berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahik, memiliki program kerja yang jelas, memiliki pembukuan yang baik, dan melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.
Meskipun demikian, pengaturan kelembagaan zakat ini lebih bersifat kelembagaan internal berupa bentuk dan administrasi lembaga, manajemen dan sanksi bagi lembaga zakat yang lalai. UU Zakat lebih bersifat mengatur organisasi pengelola zakat, bukan pengaturan zakat secara umum dan menyeluruh. Sehingga kelembagaan zakat dalam lingkup kebijakan ekonomi publik belum terbentuk. Mekanisme sistem zakat masih sepenuhnya di bawah Departemen Agama. Padahal, mempertimbangkan fungsi sosial ekonominya zakat hendaknya juga berada di bawah otoritas ekonomi, atau minimal di bawah otoritas kesejahteraan sosial.