Kamis, 07 Juni 2012

PEMIKIRAN MUAHAMMAD SAHRUR TENTANG BUNGA


PEMIKIRAN MUHAMMAD SAHRUR
Makalah Ini Bertujuan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


Dosen Pengampu :
ELY MASYKUROH, SE, MSI

Disusun oleh:
M Umar Saifudin (210209058)

 
JURUSAN SYARIAH MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PONOROGO
Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini kami memilih tema “Pemikiran Muhammad Sahrur Tentang Ekonomi Islam ” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Semuanya untuk menghindari Riba, yang jelas di haramkan Allah swt, sehingga apa yang kita dapatkan mendapatkan berkah. Maka pada kesempatan ini kami ingin mendalami tentang pemikiran Muhammad Sahrur mengenai ekonomi islam, yang berkaitan dengan Riba.
kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari kawan-kawan sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ely Masykurah, SE,MSI selaku dosen mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan kawan-kawan yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami buat. Amin...
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagamana biografi muhaam sahrur?
2.      Karya-karya muhammad sahrur?
3.      Pemikiran beliau tentang bunga bank?










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Biografi Dan Karya-Karya Muhammad Syahrur
Muhammad Syuhrur dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938. Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957. Kermudian mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet, pada Maret 1957. Berhasil meraih gelar Diploma dalam teknik sipil pada 1964. Kemudian pada tahun berikutnya bekerja sebagai dosen Fakultas Teknik Universitas Damaskus. Selanjutnya, dia dikirim oleh pihak Universitas ke Irlandia – Ireland National University untuk memperoleh gelas Master dan Doktoralnya dalam spesialisasi Mekanika Pertanahan dan Fondasi, sehingga memperoleh gelar Master of Science-nya pada 1969 dan gelar Doktor pada 1972. Sampai sekarang, Dr. Ir. Muhammad Syahrur masih mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus dalam bidang Mekanika Pertanahan dan Geologi (Abied Syah, 2001: 237-8).
Pada 1982-1983, Dr. Ir. Muhammad Syahrur dikirim kembali oleh pihak universitas untuk menjadi tenaga ahli pada al-Saud Concult, Arab Saudi. Dia juga, bersama beberapa rekannya di fakultas membuka Biro Konsultasi Teknik Dar al-Istisyarat al-Handasiyah di Damaskus.
Syahrur menguasai bahasa Inggris dan bahasa Rusia, selain bahasa ibunya sendiri, bahasa Arab. Di samping itu, dia juga menekuni bidang yang menarik perhatiannya, yaitu filsafat humanisme dan pendalaman makna bahasa Arab.
Tulisannya banyak tersebar di Damaskus, khususnya dalam bidang spesialisasinya, diantaranya teknik fondasi bangunan dalam tiga volume dan mekanika tanah.
Adapun bukunya al-Kitâb wa al-Qur’ân : Qirâ’ah Mu’âshirah, yang sangat kontroversial itu, diselesaikannya dalam jangka waktu yang lama (mulai 1970 – 1990). Tepatnya sejak dia masih dalam proses penulisan disertasi doktoralnya di Irlandia sampai diterbitkan untuk pertama kalinya di Damaskus dan selanjutnya edisi Kaironya diterbitkan pada 1992 oleh Sina Publisher dan al-Ahali penerbit avant garde gerakan pencerahan di Mesir saat ini.
Terbitnya buku al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah diakui oleh Jamal al-Banna, seorang intelektual Mesir, tokoh gerakan buruh dan adik kandung Hasan al-Banna, sebagai metode baru dalam interpretasi teks Kitab Suci al-Qur’an. Buku tersebut telah memancing kontroversi yang sangat keras, yang kemudian bermunculannya beberapa buku, yang dari pihak yang pro maupun yang kontra. Dantara yang bisa disebut di sini antara lain ; Tahafut Qirâ’ah Mu’âshirah (Kerancuan Bacaan Kotemporer) oleh Dr. Munir Muhammad Thâhir al-Syawwâf dan buku al-Furqân wa al-Qur’an oleh Syekh Khalid Abd ar-Rahim al-‘Akk.
Namun secara garis besar, karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
1.      Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
2.      Bidang keislaman (semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`, Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
Di samping itu, Syahrur juga kerap menyumbangkan buah-pikirannya lewat artikel-artikel dalam seminar atau media publikasi, seperti “The Divine Text and Pluralism in Muslim Societies”, dalam, Muslim Politics Report, 14 (1997), dan “Islam and the 1995 Beijing World Conference on Woman”, dalam, Kuwaiti Newspaper, dan kemudian dipublikasikan juga dalam, Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: A Sourcebook (New York & Oxford: Oxford University Press, 1998)[1]
B.       Perbedaan Seputar Riba dan Bunga bank
Sejak semula riba diakui potensial menimbulkan masalah karena ketidakjelasan maknasesungguhnya yang dikehendaki, bahkan oleh sahabat Nabi Saw sekalipun. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila kemudian muncul banyak sekali teori ataupun pandangan tentang riba. Diantara pandangan yang umum diterima ( jumhur ) adalah bahwa Riba dibedakan menjadi dua, yakni Riba Nasi’ah  dan Riba Fadl  . Ribanasi’ah dipahami sebagai pembayaran hutang yang harus dilunasioleh debitur lebih besar daripada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan, dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat-ganda bila telahlewat waktu. Riba fadl dikenal sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadappihak lain dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikanimbalan terhadap kelebihan tersebut.
Jadi, Riba Nasi’ah terjadi dalam transaksi hutang-piutang,sementara riba fadl terjadi dalam transaksi jual-beli.
 Dalam konteks sistem ekonomi moderen, Riba Nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bungabank. Persoalan berkisar pada apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang dilarangdalam Qur’an ataukah berbeda. Para ahli hukum dan ekonomi Islam dalam hal ini secara umumterbagi kepada dua pandangan yang berbeda. Sebagian dari mereka menganggap bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam, sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.
Perbedaan pandangan ini tentu saja berpengaruh terhadap penilaian mengenai suatu Bisnis sebagai etis atau tidak etis ketika melibatkan bunga bank. Bagi yang menganut pandangan yang pertama niscaya akan menganggap bisnis yang melibatkan bunga bank sebagai tidak etis dan tidak sah menurut agama. sedangkan penganut pandangan yang terakhir tentu akan berpendapat sebaliknya.[2]

C.      Pemikiran Beliau Mengenai Ekonomi
Pandangan Syahrur tentang riba tidak dapat dilepaskan dari teori batas (nazhariyyah al- hudud) yang diajukannya berkenaan dengan hukum Islam secara umum. Berdasarkan kajiannyaterhadap al-Qur’an, ia menyimpulkan bahwa aturan hukum Islam sesungguhnya bersifat dinamisdan elastis yang dapat menampung berbagai kecenderungan perubahan kehidupan umat manusiadari masa ke masa dan dari satu tempat ke tempat lain sepanjang dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah. Batas-batas yang dimaksud yaitu batas bawah(al-hadd al-adna), dan batasatas (al-hadd al-a’la). Batas bawah merupakan batas minimum dari tuntutan hukum, sementarabatas atas adalah batas maksimum. Perilaku hidup yang melampaui batas bawah dan ataumelampaui batas atas yang telah ditentukan dipandang telah melanggar hukum dan wajib dijatuhihukuman secara proporsional menurut pelanggarannya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap sejumlah ayat yang berkenaan dengan aturan hukum atau perilaku hidup manusia pada umumnya, Syahrur menyimpulkan adanya enam kategori hukum dalam kaitannya dengan teori batas.
1.    Ketentuan hukum yang hanya diberikan batas bawahnya, misalnya dalam hal macam-macam makanan yang diharamkan. Maksudnya jenis-jenismakanan dan minuman yang diharamkan dalam Qur‘an limitasinya bersifat minimal.
2.    Ketentuan hukum yang hanya diberikan batas atasnya, contohnya hukuman bagi tindak pidanapencurian, hukuman potong tangan yang disebutkan dalam Qur‘an merupakan bentuk hukumanmaksimal. Jadi, dimungkinkan adanya hukuman dalam bentuk lain yang kualitasnya di bawahhukuman potong tangan.
3.    Ketentuan hukum yang memiliki batas bawah dan atas sekaligus yakni yang berlaku dalam hukum waris (fara’id). Bagian anak laki-laki yang dua kali lipat anak perempuan merupakan batas atasnya, sementara bagian anak perempuan yang hanya setengahbagian anak laki-laki merupakan batas bawahnya. Maksudnya bagian anak laki-laki sudah mentok, tidak bisa lagi ditambah, tetapi dimungkinkan untuk dikurangi hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak perempuan. Sebaliknya, bagian anak perempuan tidak dapat lagi dikurangi,tetapi dimungkinkan untuk ditambah hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak laiki-laki.
4.    Ketentuan yang batas bawah dan atasnya berada dalam satu garis sehingga ia tidak dapat dikurangi maupun ditambahi, dan ini berlaku pada hukuman bagi orang yang berbuat zina(100 kali jilid) dengan syarat adanya empat orang saksi atau dengan melalui prosedurli’an.
5.    Ketentuan yang memiliki batas bawah dan atas, tetapi batas ini tidak boleh disentuh karena bilamenyentuh batas berarti telah terjatuh dalam larangan. Ketentuan ini berlaku pada pergaulan laki-laki dan perempuan di mana batas bawahnya berupa kondisi tidak adanya persentuhan (interaksi)sama sekali di antara lawan jenis, sementara batas atasnya adalah zina.
6.    Ketentuan yang memiliki batas atas yang bernilai positif (+) dan batas bawah yang negatif (-). Batas atas tidak boleh dilampaui, sementara batas bawah boleh.
Dalam bentuk keenam inilah pandangan Syahrur tentangriba ditempatkan. Menurut Syahrur bentuk keenam dari teori batas ini berlaku, misalnya, dalam hal hubungan kebendaan di antara sesama manusia. Batas atas, yang positif (+) berupa riba, sedangkan batasbawah yang negatif (-) berupa zakat. Batas bawah bisa dilampaui, yakni dengan memberikan sedekah sunat, di samping membayar zakat yang memang hukumnya wajib. Di antara kedua batasini (positif dan negatif) terdapat keadaan yang bernilai nol, yang wujudnya berupa pemberiankredit dengan tanpa memungut bunga (al-qard al-hasan).
Setelah menghimpun dan menganalisis sejumlah ayat yang berkenaan dengan riba, Syahrurmenyimpulkan adanya empat poin penting mengenai riba yang mesti diperhatikan, yaitu:
a.    Riba dikaitkan dengan sedekah.
b.    Riba dikaitkan dengan zakat.
c.    Ditetap kannya batas atas bagibunga (riba) yang dipungut.
d.   Adanya kondisi yang bernilai nol.
Menurutnya, kendati riba merupakan persoalan yang sangat pelik, bahkan bagi Umar ibn al-Khattab sekalipun, namun karena keterkaitannya dengan zakat dan sedekah begitu kokoh, sementara keduanya cukup jelas maknanya, maka untuk menyingkap makna riba dapat dilakukan dengan memahami kedua hal tersebut (zakat dan sedekah). Melalui kerangka analisis semacam ini, setelah sebelumnya ia memaknai riba dengan tumbuh dan tambah, Syahrur akhirnya menyimpulkan adanya tiga kondisi menyangkut riba:
1.    Pertama, berdasarkan Q.S. al-Taubah: 60, fakir  dan miskin termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurutnya miskin adalah orang yang menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, tidak mampu menutup hutangnya. Terhadap orang dengan kondisi demikian,berlaku ayat: “Allah akan hapuskan (berkah) riba dan tumbuhkembangkan sedekah” (al-Baqarah:276), di samping juga ayat-ayat lain yang berisi kecaman keras terhadap praktik riba (al-Baqarah:275, 278, dan 279). Oleh karena itu, harta yang disalurkan kepada mereka pada prinsipnya bukan dalam bentuk kredit, tetapi dalam bentuk hibah, dan pahalanya terserah kepada Allah.
2.    Kedua, terhadap orang yang hanya mampu menutup hutang pokoknya dan tidak mampu membayarbunga, maka diberikan pinjaman yang bebas bunga(al-qard al-hasan). Di sini berlaku ayat 279 al-Baqarah yang menyatakan bahwa hanya harta pokok yang boleh diminta. Kendati demikian,karena orang ini tergolong orang yang berhak menerima sedekah, maka akan lebih utama jikapihak kreditur mau mem-bebaskan piutangnya.
3.    Ketiga, terhadap para pengusaha yang nota bene bukan berkategori penerima zakat, kredit yang diberikan dapat dipungut bunganya denganketentuan besarnya tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan. Batas atasnya adalah jumlah beban bunga yang harus dibayar sama dengan jumlah hutang pokoknya. Hal iniberdasarkan ayat: “Hai orang-orang mu’min jangan makan riba yang berlipat ganda” (Al ‘Imran:130).
Atas dasar pandangannya tentang riba dengan berbagai kondisi objektif yang melingkupinya sebagaimana disebutkan di atas, Syahrur mengajukan tiga prinsip dasar sistem bank Islam, yaitu:
1.      Mereka yang berhak menerima zakat tidak diberikan kredit, melainkah diberi hibah (sedekah).
2.      Dalam kondisi tertentu dibuka kemungkinan untuk memberikan kredit yang bebas bunga, yakni bagi mereka yang pantas diberi sedekah.
3.      Dalam bank Islam tidak boleh ada kredit yang tempo pembayarannya tidak dibatasi hingga beban bunga yang harus dibayar lebih besar dari pada hutang pokoknya. Jika hal ini terjadi juga, maka pihak debitur berhak menolak untuk membayar bunga yang melebihi batas tersebut.
Demikianlah teori yang dikemukakan Syahrur tentang riba. Dapat disimpulkan bahwa menurutnya, bunga adalah riba, namun ia boleh dipungut asal memperhatikan kondisi objektif pihak debitur. Debitur dari kalangan anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat dan sedekah, termasuk orang yang hanya mampu membayar hutang pokok, tidak boleh dipungut riba, bahkan sebagian dari mereka hendaknya tidak diberi kredit, melainkan hibah. Selaindari kalangan mereka, riba boleh dipungut, tetapi tidak boleh melebihi batas atas yang telahditentukan.Dalam konteks etika bisnis Islam, pemikiran Syahrur tentang riba memiliki implikasi yangberbeda dari pandangan yang umum dikenal. Menurutnya, tidak setiap bisnis yang melibatkan riba(bunga) itu dilarang, dan karenanya dianggap tidak etis.
Riba dalam perjanjian kredit yang dibebankan kepada kalangan pelaku bisnis dan orang-orang yang berekonomi kuat tidaklah melanggar etika ataupun hukum Islam sepanjang riba yang dipungut tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Dengan demikian, bunga bank konvensional menurut pandangan ini tidak dilarang karena bunga yang dipungut umumnya tidak berlipat ganda. Selanjutnya, bisnis apapun yang melibatkan bank konvensional sebagai mitra kerja dianggap tidak melanggar etikabisnis Islam. Akan tetapi, bunga yang dipungut dari orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ekonomi kuat ataupun pelaku bisnis sebagaimana yang disebutkan di atas dianggap sebagai perilaku bisnis yang tidak etis. Dalam menyalurkan dana, ataupun harta dalam bentuk yang lainnya, haruslah dilihat kondisi pihak-pihak yang akan diberi. Sebagian di antara mereka,menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, mungkin pantas diberi kredit, tetapi bebas bunga, sebagian yang lain mungkin pantas diberi sedekah saja. Para ahli ekonomi dan kemasyarakatan bisa membantu menentukan kriteria yang kongkrit tentang golongan ekonomi yang bagaimana yang pantas dipungut bunga dari kredit yang diterimanya, yang pantas diberikan kredit tanpa bunga, dan yang seharusnya diberi hibah (sedekah), bukan kredit.
Dengan demikian tampaklah bahwa aturan hukum Islam, khususnya mengenai riba, bersifat dinamis dan elastis yang penerapannya dapat mempertimbangkan kondisi objektif para pihak  yang terlibat dalam sebuah perikatan bisnis. Konsep riba “kontemporer” yang digagas oleh Syahrur hendaknya dilihat dalam konteks gerak dinamis tersebut, gerak ini ditentukan oleh kondisi sosialekonomi masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Konsep riba “kontemporer” yang diajukan Muhammad Syahrur, sebagai salah satu bentuk teori yang muncul dari sekian banyak teori tentang riba yang ada, pada dasarnya mengakui adanya Riba yang dilarang dan Riba yang tidak dilarang, menurut kondisi objektif pihak-pihak yang dibebani Riba. Riba (bunga) menjadi terlarang manakala ia dipungut dari orang-orang fakir miskin dan golongan ekonomi lemah, yang menurut kondisi sosial ekonomi yang ada, tidak mampu membayar bunga, atau bahkan hutang pokoknya sekalipun. Sementara itu, terhadap orang-orangdi luar itu, yang termasuk dalam kategori orang yang tidak berhak menerima zakat dan sedekah, seperti para pengusaha dan orang-orang yang berekonomi kuat lainnya, riba dapat dipungut asal tidak melebihi batas atas yang telah ditentukan (Al ‘Imran: 130). Jadi, menurutnya, keterlibatan Riba dalam bisnis tidak selalu bersifat tidak etis karena perlu dilihat dulu kondisi objektif para pihak  yang terkait secara kasus per kasus dalam bingkai ketiga kondisi riba tersebut
Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan Qardul Hasan. Ketiga hal itulah yang menurut Syahrur membuka jalan bagi aktivitas-aktivitas ekonomi yang melibatkan bunga harus dipertimbangkan berdasarkan hukum dalam Islam. Menurut Syahrur bahwa Islam mengajarkan kita agar menolong fakir miskin terutama masalah ekonomi.
Dengan ketiga konsep itu maka dapat dijelaskan bahwa kita dapat memberikan pinjaman terhadap orang miskin tanpa mengharapkan suatu imbalan atau pengembalian utang tanpa memberikan bunga kepadanya. Sedangkan bunga dapat dibebankan kepada orang yang mampu atau perusahaan-perusahaan besar yang meminjam uang untuk modal usahanya. Karena yang dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi juga untuk berbisnis. Sehingga ia dapat mencari keuntungan dari uang pinjaman tersebut. Tetapi dalam memberikan bunga tidak boleh lebih dari 100% karena ini termasuk riba.[3]

BAB III
KESIMPULAN
1.    Muhammad Syuhrur dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938.Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957.
2.    Namun secara garis besar, karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
a.       Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
b.      Bidang keislaman (semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`, Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
3.      Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan Qardul Hasan.


DAFTAR PUSTAKA
1.    Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993




[2] Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat,Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993)20.

[3] http://id.shvoong.com/sumber-teori-pemikiran-muhammad-syahrur_23.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar