PEMIKIRAN
MUHAMMAD SAHRUR
Makalah Ini Bertujuan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”
Dosen
Pengampu :
ELY MASYKUROH, SE, MSI
Disusun
oleh:
M
Umar Saifudin (210209058)
JURUSAN SYARIAH
MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN )
PONOROGO
Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa
shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada
kesempatan kali ini kami memilih tema “Pemikiran Muhammad Sahrur Tentang
Ekonomi Islam ” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat
ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan
Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Semuanya untuk
menghindari Riba, yang jelas di haramkan Allah swt, sehingga apa yang kita
dapatkan mendapatkan berkah. Maka pada kesempatan ini kami ingin mendalami
tentang pemikiran Muhammad Sahrur mengenai ekonomi islam, yang
berkaitan dengan Riba.
kami
menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak
kesalahan. Oleh karena itu kami dengan senang hati menerima masukan berupa
kritik atau saran yang membangun dari kawan-kawan sekalian. Tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ely Masykurah, SE,MSI selaku dosen
mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan kawan-kawan yang
selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami
berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca,
agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami
buat. Amin...
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagamana biografi muhaam sahrur?
2.
Karya-karya muhammad sahrur?
3. Pemikiran
beliau tentang bunga bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Dan Karya-Karya Muhammad Syahrur
Muhammad Syuhrur dilahirkan di
Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938. Menjalani pendidikan dasar dan
menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan
tamat tahun 1957. Kermudian mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik
sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet, pada Maret 1957.
Berhasil meraih gelar Diploma dalam teknik sipil pada 1964. Kemudian pada tahun
berikutnya bekerja sebagai dosen Fakultas Teknik Universitas Damaskus.
Selanjutnya, dia dikirim oleh pihak Universitas ke Irlandia – Ireland National
University untuk memperoleh gelas Master dan Doktoralnya dalam spesialisasi
Mekanika Pertanahan dan Fondasi, sehingga memperoleh gelar Master of Science-nya
pada 1969 dan gelar Doktor pada 1972. Sampai sekarang, Dr. Ir. Muhammad Syahrur
masih mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus dalam bidang
Mekanika Pertanahan dan Geologi (Abied Syah, 2001: 237-8).
Pada 1982-1983, Dr. Ir. Muhammad
Syahrur dikirim kembali oleh pihak universitas untuk menjadi tenaga ahli pada
al-Saud Concult, Arab Saudi. Dia juga, bersama beberapa rekannya di fakultas
membuka Biro Konsultasi Teknik Dar al-Istisyarat al-Handasiyah di Damaskus.
Syahrur menguasai bahasa Inggris dan
bahasa Rusia, selain bahasa ibunya sendiri, bahasa Arab. Di samping itu, dia
juga menekuni bidang yang menarik perhatiannya, yaitu filsafat humanisme dan
pendalaman makna bahasa Arab.
Tulisannya banyak tersebar di
Damaskus, khususnya dalam bidang spesialisasinya, diantaranya teknik fondasi
bangunan dalam tiga volume dan mekanika tanah.
Adapun bukunya al-Kitâb wa
al-Qur’ân : Qirâ’ah Mu’âshirah, yang sangat kontroversial itu,
diselesaikannya dalam jangka waktu yang lama (mulai 1970 – 1990). Tepatnya
sejak dia masih dalam proses penulisan disertasi doktoralnya di Irlandia sampai
diterbitkan untuk pertama kalinya di Damaskus dan selanjutnya edisi Kaironya
diterbitkan pada 1992 oleh Sina Publisher dan al-Ahali penerbit avant
garde gerakan pencerahan di Mesir saat ini.
Terbitnya buku al-Kitab wa
al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah diakui oleh Jamal al-Banna, seorang
intelektual Mesir, tokoh gerakan buruh dan adik kandung Hasan al-Banna, sebagai
metode baru dalam interpretasi teks Kitab Suci al-Qur’an. Buku tersebut telah
memancing kontroversi yang sangat keras, yang kemudian bermunculannya beberapa
buku, yang dari pihak yang pro maupun yang kontra. Dantara yang bisa disebut di
sini antara lain ; Tahafut Qirâ’ah Mu’âshirah (Kerancuan Bacaan
Kotemporer) oleh Dr. Munir Muhammad Thâhir al-Syawwâf dan buku al-Furqân
wa al-Qur’an oleh Syekh Khalid Abd ar-Rahim al-‘Akk.
Namun secara garis besar,
karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
1.
Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah
al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
2.
Bidang keislaman
(semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`,
Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah
Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah
al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
Di samping itu, Syahrur
juga kerap menyumbangkan buah-pikirannya lewat artikel-artikel dalam seminar
atau media publikasi, seperti “The Divine Text and Pluralism in Muslim
Societies”, dalam, Muslim Politics Report, 14 (1997), dan “Islam and the 1995
Beijing World Conference on Woman”, dalam, Kuwaiti Newspaper, dan kemudian
dipublikasikan juga dalam, Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: A Sourcebook
(New York & Oxford: Oxford University Press, 1998)[1]
B. Perbedaan Seputar Riba dan Bunga bank
Sejak semula riba diakui potensial
menimbulkan masalah karena ketidakjelasan maknasesungguhnya yang dikehendaki,
bahkan oleh sahabat Nabi Saw sekalipun. Oleh karena itu,
tidak mengherankan bila kemudian muncul banyak sekali teori ataupun
pandangan tentang riba. Diantara pandangan yang umum diterima
( jumhur ) adalah bahwa Riba dibedakan menjadi dua, yakni Riba
Nasi’ah dan Riba Fadl . Ribanasi’ah dipahami sebagai
pembayaran hutang yang harus dilunasioleh debitur lebih besar daripada jumlah
pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan, dan
kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat-ganda bila telahlewat
waktu. Riba fadl dikenal sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu
pihak terhadappihak lain dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang
sejenis dengan tanpa memberikanimbalan terhadap kelebihan tersebut.
Jadi, Riba Nasi’ah terjadi
dalam transaksi hutang-piutang,sementara riba fadl terjadi dalam transaksi
jual-beli.
Dalam konteks sistem ekonomi
moderen, Riba Nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bungabank. Persoalan
berkisar pada apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang dilarangdalam
Qur’an ataukah berbeda. Para ahli hukum dan ekonomi Islam dalam hal ini secara
umumterbagi kepada dua pandangan yang berbeda. Sebagian dari mereka menganggap
bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam, sementara sebagian yang
lain berpendapat sebaliknya.
Perbedaan pandangan ini tentu saja
berpengaruh terhadap penilaian mengenai suatu Bisnis sebagai etis atau tidak
etis ketika melibatkan bunga bank. Bagi yang menganut pandangan yang pertama
niscaya akan menganggap bisnis yang melibatkan bunga bank sebagai tidak etis
dan tidak sah menurut agama. sedangkan penganut pandangan yang terakhir
tentu akan berpendapat sebaliknya.[2]
C. Pemikiran Beliau Mengenai Ekonomi
Pandangan Syahrur tentang riba tidak
dapat dilepaskan dari teori batas (nazhariyyah al- hudud) yang
diajukannya berkenaan dengan hukum Islam secara umum. Berdasarkan
kajiannyaterhadap al-Qur’an, ia menyimpulkan bahwa aturan hukum Islam
sesungguhnya bersifat dinamisdan elastis yang dapat menampung berbagai
kecenderungan perubahan kehidupan umat manusiadari masa ke masa dan dari satu
tempat ke tempat lain sepanjang dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah.
Batas-batas yang dimaksud yaitu batas bawah(al-hadd al-adna), dan batasatas (al-hadd
al-a’la). Batas bawah merupakan batas minimum dari tuntutan hukum,
sementarabatas atas adalah batas maksimum. Perilaku hidup yang melampaui batas
bawah dan ataumelampaui batas atas yang telah ditentukan dipandang telah
melanggar hukum dan wajib dijatuhihukuman secara proporsional menurut
pelanggarannya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap
sejumlah ayat yang berkenaan dengan aturan hukum atau perilaku hidup manusia
pada umumnya, Syahrur menyimpulkan adanya enam kategori hukum dalam kaitannya
dengan teori batas.
1.
Ketentuan hukum yang hanya diberikan
batas bawahnya, misalnya dalam hal macam-macam makanan yang diharamkan.
Maksudnya jenis-jenismakanan dan minuman yang diharamkan dalam Qur‘an
limitasinya bersifat minimal.
2.
Ketentuan hukum yang hanya diberikan
batas atasnya, contohnya hukuman bagi tindak pidanapencurian, hukuman potong
tangan yang disebutkan dalam Qur‘an merupakan bentuk hukumanmaksimal. Jadi,
dimungkinkan adanya hukuman dalam bentuk lain yang kualitasnya di bawahhukuman
potong tangan.
3.
Ketentuan hukum yang memiliki batas
bawah dan atas sekaligus yakni yang berlaku dalam hukum waris (fara’id).
Bagian anak laki-laki yang dua kali lipat anak perempuan merupakan batas
atasnya, sementara bagian anak perempuan yang hanya setengahbagian anak
laki-laki merupakan batas bawahnya. Maksudnya bagian anak laki-laki sudah
mentok, tidak bisa lagi ditambah, tetapi dimungkinkan untuk dikurangi hingga
mendekati perimbangan dengan bagian anak perempuan. Sebaliknya, bagian anak
perempuan tidak dapat lagi dikurangi,tetapi dimungkinkan untuk ditambah hingga
mendekati perimbangan dengan bagian anak laiki-laki.
4.
Ketentuan yang batas bawah dan
atasnya berada dalam satu garis sehingga ia tidak dapat dikurangi maupun
ditambahi, dan ini berlaku pada hukuman bagi orang yang berbuat zina(100 kali
jilid) dengan syarat adanya empat orang saksi atau dengan melalui
prosedurli’an.
5.
Ketentuan yang memiliki batas bawah
dan atas, tetapi batas ini tidak boleh disentuh karena bilamenyentuh batas
berarti telah terjatuh dalam larangan. Ketentuan ini berlaku pada pergaulan
laki-laki dan perempuan di mana batas bawahnya berupa kondisi tidak adanya
persentuhan (interaksi)sama sekali di antara lawan jenis, sementara batas
atasnya adalah zina.
6.
Ketentuan yang memiliki batas atas
yang bernilai positif (+) dan batas bawah yang negatif (-). Batas atas tidak
boleh dilampaui, sementara batas bawah boleh.
Dalam bentuk keenam inilah pandangan
Syahrur tentangriba ditempatkan. Menurut Syahrur bentuk keenam dari teori batas
ini berlaku, misalnya, dalam hal hubungan kebendaan di antara sesama manusia.
Batas atas, yang positif (+) berupa riba, sedangkan batasbawah yang negatif (-)
berupa zakat. Batas bawah bisa dilampaui, yakni dengan memberikan sedekah sunat,
di samping membayar zakat yang memang hukumnya wajib. Di antara kedua batasini
(positif dan negatif) terdapat keadaan yang bernilai nol, yang wujudnya berupa
pemberiankredit dengan tanpa memungut bunga (al-qard al-hasan).
Setelah menghimpun dan menganalisis
sejumlah ayat yang berkenaan dengan riba, Syahrurmenyimpulkan adanya empat poin
penting mengenai riba yang mesti diperhatikan, yaitu:
a.
Riba dikaitkan dengan sedekah.
b.
Riba dikaitkan dengan zakat.
c.
Ditetap kannya batas atas bagibunga
(riba) yang dipungut.
d.
Adanya kondisi yang bernilai nol.
Menurutnya, kendati riba merupakan
persoalan yang sangat pelik, bahkan bagi Umar ibn al-Khattab sekalipun, namun karena
keterkaitannya dengan zakat dan sedekah begitu kokoh, sementara keduanya cukup
jelas maknanya, maka untuk menyingkap makna riba dapat dilakukan dengan
memahami kedua hal tersebut (zakat dan sedekah). Melalui kerangka analisis
semacam ini, setelah sebelumnya ia memaknai riba dengan tumbuh dan tambah,
Syahrur akhirnya menyimpulkan adanya tiga kondisi menyangkut riba:
1.
Pertama, berdasarkan Q.S.
al-Taubah: 60, fakir dan miskin termasuk golongan orang yang berhak
menerima zakat. Menurutnya miskin adalah orang yang menurut kondisi sosial dan
ekonomi yang ada, tidak mampu menutup hutangnya. Terhadap orang dengan kondisi
demikian,berlaku ayat: “Allah akan hapuskan (berkah) riba dan tumbuhkembangkan
sedekah” (al-Baqarah:276), di samping juga ayat-ayat lain yang berisi kecaman
keras terhadap praktik riba (al-Baqarah:275, 278, dan 279). Oleh karena itu,
harta yang disalurkan kepada mereka pada prinsipnya bukan dalam bentuk kredit,
tetapi dalam bentuk hibah, dan pahalanya terserah kepada Allah.
2.
Kedua, terhadap orang yang
hanya mampu menutup hutang pokoknya dan tidak mampu membayarbunga, maka
diberikan pinjaman yang bebas bunga(al-qard al-hasan). Di sini berlaku ayat 279
al-Baqarah yang menyatakan bahwa hanya harta pokok yang boleh diminta. Kendati
demikian,karena orang ini tergolong orang yang berhak menerima sedekah, maka
akan lebih utama jikapihak kreditur mau mem-bebaskan piutangnya.
3.
Ketiga, terhadap para pengusaha yang
nota bene bukan berkategori penerima zakat, kredit yang diberikan dapat
dipungut bunganya denganketentuan besarnya tidak boleh melampaui batas yang
telah ditentukan. Batas atasnya adalah jumlah beban bunga yang harus dibayar
sama dengan jumlah hutang pokoknya. Hal iniberdasarkan ayat: “Hai orang-orang
mu’min jangan makan riba yang berlipat ganda” (Al ‘Imran:130).
Atas dasar pandangannya tentang riba
dengan berbagai kondisi objektif yang melingkupinya sebagaimana disebutkan di
atas, Syahrur mengajukan tiga prinsip dasar sistem bank Islam, yaitu:
1.
Mereka yang berhak menerima zakat
tidak diberikan kredit, melainkah diberi hibah (sedekah).
2.
Dalam kondisi tertentu dibuka
kemungkinan untuk memberikan kredit yang bebas bunga, yakni bagi mereka yang
pantas diberi sedekah.
3.
Dalam bank Islam tidak boleh ada
kredit yang tempo pembayarannya tidak dibatasi hingga beban bunga yang harus
dibayar lebih besar dari pada hutang pokoknya. Jika hal ini terjadi juga, maka
pihak debitur berhak menolak untuk membayar bunga yang melebihi batas
tersebut.
Demikianlah teori yang dikemukakan
Syahrur tentang riba. Dapat disimpulkan bahwa menurutnya, bunga adalah riba,
namun ia boleh dipungut asal memperhatikan kondisi objektif pihak debitur.
Debitur dari kalangan anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat dan
sedekah, termasuk orang yang hanya mampu membayar hutang pokok, tidak boleh dipungut
riba, bahkan sebagian dari mereka hendaknya tidak diberi kredit, melainkan
hibah. Selaindari kalangan mereka, riba boleh dipungut, tetapi tidak boleh
melebihi batas atas yang telahditentukan.Dalam konteks etika bisnis Islam,
pemikiran Syahrur tentang riba memiliki implikasi yangberbeda dari pandangan
yang umum dikenal. Menurutnya, tidak setiap bisnis yang melibatkan riba(bunga)
itu dilarang, dan karenanya dianggap tidak etis.
Riba dalam perjanjian kredit yang dibebankan
kepada kalangan pelaku bisnis dan orang-orang yang berekonomi kuat tidaklah melanggar
etika ataupun hukum Islam sepanjang riba yang dipungut tidak melebihi batas maksimal
yang telah ditentukan. Dengan demikian, bunga bank konvensional menurut
pandangan ini tidak dilarang karena bunga yang dipungut umumnya tidak berlipat
ganda. Selanjutnya, bisnis apapun yang melibatkan bank konvensional sebagai
mitra kerja dianggap tidak melanggar etikabisnis Islam. Akan tetapi, bunga yang
dipungut dari orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ekonomi kuat
ataupun pelaku bisnis sebagaimana yang disebutkan di atas dianggap sebagai perilaku
bisnis yang tidak etis. Dalam menyalurkan dana, ataupun harta dalam bentuk yang
lainnya, haruslah dilihat kondisi pihak-pihak yang akan diberi. Sebagian di
antara mereka,menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, mungkin pantas
diberi kredit, tetapi bebas bunga, sebagian yang lain mungkin pantas diberi
sedekah saja. Para ahli ekonomi dan kemasyarakatan bisa membantu menentukan
kriteria yang kongkrit tentang golongan ekonomi yang bagaimana yang pantas
dipungut bunga dari kredit yang diterimanya, yang pantas diberikan kredit tanpa
bunga, dan yang seharusnya diberi hibah (sedekah), bukan kredit.
Dengan demikian tampaklah bahwa
aturan hukum Islam, khususnya mengenai riba, bersifat dinamis dan elastis yang
penerapannya dapat mempertimbangkan kondisi objektif para pihak yang
terlibat dalam sebuah perikatan bisnis. Konsep riba “kontemporer” yang digagas
oleh Syahrur hendaknya dilihat dalam konteks gerak dinamis tersebut, gerak ini
ditentukan oleh kondisi sosialekonomi masyarakat yang selalu berubah dari waktu
ke waktu. Konsep riba
“kontemporer” yang diajukan Muhammad Syahrur, sebagai salah satu
bentuk teori yang muncul dari sekian banyak teori tentang riba yang ada,
pada dasarnya mengakui adanya Riba yang dilarang dan Riba yang tidak dilarang,
menurut kondisi objektif pihak-pihak yang dibebani Riba. Riba (bunga) menjadi
terlarang manakala ia dipungut dari orang-orang fakir miskin dan golongan
ekonomi lemah, yang menurut kondisi sosial ekonomi yang ada, tidak mampu membayar
bunga, atau bahkan hutang pokoknya sekalipun. Sementara itu, terhadap
orang-orangdi luar itu, yang termasuk dalam kategori orang yang tidak berhak
menerima zakat dan sedekah, seperti para pengusaha dan orang-orang yang
berekonomi kuat lainnya, riba dapat dipungut asal tidak melebihi batas atas yang
telah ditentukan (Al ‘Imran: 130). Jadi, menurutnya, keterlibatan Riba dalam
bisnis tidak selalu bersifat tidak etis karena perlu dilihat dulu kondisi
objektif para pihak yang terkait secara kasus per kasus dalam
bingkai ketiga kondisi riba tersebut
Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai
100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga
masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan
sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam
yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas
minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna
Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la
Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh
mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat
berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah
masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa
dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah.
Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia
juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan
Qardul Hasan. Ketiga hal itulah yang menurut Syahrur membuka jalan bagi
aktivitas-aktivitas ekonomi yang melibatkan bunga harus dipertimbangkan
berdasarkan hukum dalam Islam. Menurut Syahrur bahwa Islam mengajarkan kita
agar menolong fakir miskin terutama masalah ekonomi.
Dengan ketiga konsep itu maka dapat dijelaskan bahwa kita dapat
memberikan pinjaman terhadap orang miskin tanpa mengharapkan suatu imbalan atau
pengembalian utang tanpa memberikan bunga kepadanya. Sedangkan bunga dapat
dibebankan kepada orang yang mampu atau perusahaan-perusahaan besar yang
meminjam uang untuk modal usahanya. Karena yang dilakukan bukan semata-mata
untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi juga untuk berbisnis. Sehingga ia dapat
mencari keuntungan dari uang pinjaman tersebut. Tetapi dalam memberikan bunga
tidak boleh lebih dari 100% karena ini termasuk riba.[3]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Muhammad Syuhrur dilahirkan di
Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938.Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya
di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun
1957.
2.
Namun secara garis besar,
karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
a.
Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah
al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
b.
Bidang keislaman
(semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`,
Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah
Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah
al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
3. Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum
bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam
Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan
yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori
batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh
dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa
Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh
dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah
bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka
hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had
al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari
harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk
menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak
nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah
muamalah disebut dengan Qardul Hasan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Basyir,
Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar