Kamis, 07 Juni 2012

PEMIKIRAN MUAHAMMAD SAHRUR TENTANG BUNGA


PEMIKIRAN MUHAMMAD SAHRUR
Makalah Ini Bertujuan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


Dosen Pengampu :
ELY MASYKUROH, SE, MSI

Disusun oleh:
M Umar Saifudin (210209058)

 
JURUSAN SYARIAH MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PONOROGO
Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini kami memilih tema “Pemikiran Muhammad Sahrur Tentang Ekonomi Islam ” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Semuanya untuk menghindari Riba, yang jelas di haramkan Allah swt, sehingga apa yang kita dapatkan mendapatkan berkah. Maka pada kesempatan ini kami ingin mendalami tentang pemikiran Muhammad Sahrur mengenai ekonomi islam, yang berkaitan dengan Riba.
kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari kawan-kawan sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ely Masykurah, SE,MSI selaku dosen mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan kawan-kawan yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami buat. Amin...
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagamana biografi muhaam sahrur?
2.      Karya-karya muhammad sahrur?
3.      Pemikiran beliau tentang bunga bank?










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Biografi Dan Karya-Karya Muhammad Syahrur
Muhammad Syuhrur dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938. Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957. Kermudian mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet, pada Maret 1957. Berhasil meraih gelar Diploma dalam teknik sipil pada 1964. Kemudian pada tahun berikutnya bekerja sebagai dosen Fakultas Teknik Universitas Damaskus. Selanjutnya, dia dikirim oleh pihak Universitas ke Irlandia – Ireland National University untuk memperoleh gelas Master dan Doktoralnya dalam spesialisasi Mekanika Pertanahan dan Fondasi, sehingga memperoleh gelar Master of Science-nya pada 1969 dan gelar Doktor pada 1972. Sampai sekarang, Dr. Ir. Muhammad Syahrur masih mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus dalam bidang Mekanika Pertanahan dan Geologi (Abied Syah, 2001: 237-8).
Pada 1982-1983, Dr. Ir. Muhammad Syahrur dikirim kembali oleh pihak universitas untuk menjadi tenaga ahli pada al-Saud Concult, Arab Saudi. Dia juga, bersama beberapa rekannya di fakultas membuka Biro Konsultasi Teknik Dar al-Istisyarat al-Handasiyah di Damaskus.
Syahrur menguasai bahasa Inggris dan bahasa Rusia, selain bahasa ibunya sendiri, bahasa Arab. Di samping itu, dia juga menekuni bidang yang menarik perhatiannya, yaitu filsafat humanisme dan pendalaman makna bahasa Arab.
Tulisannya banyak tersebar di Damaskus, khususnya dalam bidang spesialisasinya, diantaranya teknik fondasi bangunan dalam tiga volume dan mekanika tanah.
Adapun bukunya al-Kitâb wa al-Qur’ân : Qirâ’ah Mu’âshirah, yang sangat kontroversial itu, diselesaikannya dalam jangka waktu yang lama (mulai 1970 – 1990). Tepatnya sejak dia masih dalam proses penulisan disertasi doktoralnya di Irlandia sampai diterbitkan untuk pertama kalinya di Damaskus dan selanjutnya edisi Kaironya diterbitkan pada 1992 oleh Sina Publisher dan al-Ahali penerbit avant garde gerakan pencerahan di Mesir saat ini.
Terbitnya buku al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah diakui oleh Jamal al-Banna, seorang intelektual Mesir, tokoh gerakan buruh dan adik kandung Hasan al-Banna, sebagai metode baru dalam interpretasi teks Kitab Suci al-Qur’an. Buku tersebut telah memancing kontroversi yang sangat keras, yang kemudian bermunculannya beberapa buku, yang dari pihak yang pro maupun yang kontra. Dantara yang bisa disebut di sini antara lain ; Tahafut Qirâ’ah Mu’âshirah (Kerancuan Bacaan Kotemporer) oleh Dr. Munir Muhammad Thâhir al-Syawwâf dan buku al-Furqân wa al-Qur’an oleh Syekh Khalid Abd ar-Rahim al-‘Akk.
Namun secara garis besar, karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
1.      Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
2.      Bidang keislaman (semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`, Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
Di samping itu, Syahrur juga kerap menyumbangkan buah-pikirannya lewat artikel-artikel dalam seminar atau media publikasi, seperti “The Divine Text and Pluralism in Muslim Societies”, dalam, Muslim Politics Report, 14 (1997), dan “Islam and the 1995 Beijing World Conference on Woman”, dalam, Kuwaiti Newspaper, dan kemudian dipublikasikan juga dalam, Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: A Sourcebook (New York & Oxford: Oxford University Press, 1998)[1]
B.       Perbedaan Seputar Riba dan Bunga bank
Sejak semula riba diakui potensial menimbulkan masalah karena ketidakjelasan maknasesungguhnya yang dikehendaki, bahkan oleh sahabat Nabi Saw sekalipun. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila kemudian muncul banyak sekali teori ataupun pandangan tentang riba. Diantara pandangan yang umum diterima ( jumhur ) adalah bahwa Riba dibedakan menjadi dua, yakni Riba Nasi’ah  dan Riba Fadl  . Ribanasi’ah dipahami sebagai pembayaran hutang yang harus dilunasioleh debitur lebih besar daripada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan, dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat-ganda bila telahlewat waktu. Riba fadl dikenal sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadappihak lain dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikanimbalan terhadap kelebihan tersebut.
Jadi, Riba Nasi’ah terjadi dalam transaksi hutang-piutang,sementara riba fadl terjadi dalam transaksi jual-beli.
 Dalam konteks sistem ekonomi moderen, Riba Nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bungabank. Persoalan berkisar pada apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang dilarangdalam Qur’an ataukah berbeda. Para ahli hukum dan ekonomi Islam dalam hal ini secara umumterbagi kepada dua pandangan yang berbeda. Sebagian dari mereka menganggap bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam, sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.
Perbedaan pandangan ini tentu saja berpengaruh terhadap penilaian mengenai suatu Bisnis sebagai etis atau tidak etis ketika melibatkan bunga bank. Bagi yang menganut pandangan yang pertama niscaya akan menganggap bisnis yang melibatkan bunga bank sebagai tidak etis dan tidak sah menurut agama. sedangkan penganut pandangan yang terakhir tentu akan berpendapat sebaliknya.[2]

C.      Pemikiran Beliau Mengenai Ekonomi
Pandangan Syahrur tentang riba tidak dapat dilepaskan dari teori batas (nazhariyyah al- hudud) yang diajukannya berkenaan dengan hukum Islam secara umum. Berdasarkan kajiannyaterhadap al-Qur’an, ia menyimpulkan bahwa aturan hukum Islam sesungguhnya bersifat dinamisdan elastis yang dapat menampung berbagai kecenderungan perubahan kehidupan umat manusiadari masa ke masa dan dari satu tempat ke tempat lain sepanjang dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah. Batas-batas yang dimaksud yaitu batas bawah(al-hadd al-adna), dan batasatas (al-hadd al-a’la). Batas bawah merupakan batas minimum dari tuntutan hukum, sementarabatas atas adalah batas maksimum. Perilaku hidup yang melampaui batas bawah dan ataumelampaui batas atas yang telah ditentukan dipandang telah melanggar hukum dan wajib dijatuhihukuman secara proporsional menurut pelanggarannya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap sejumlah ayat yang berkenaan dengan aturan hukum atau perilaku hidup manusia pada umumnya, Syahrur menyimpulkan adanya enam kategori hukum dalam kaitannya dengan teori batas.
1.    Ketentuan hukum yang hanya diberikan batas bawahnya, misalnya dalam hal macam-macam makanan yang diharamkan. Maksudnya jenis-jenismakanan dan minuman yang diharamkan dalam Qur‘an limitasinya bersifat minimal.
2.    Ketentuan hukum yang hanya diberikan batas atasnya, contohnya hukuman bagi tindak pidanapencurian, hukuman potong tangan yang disebutkan dalam Qur‘an merupakan bentuk hukumanmaksimal. Jadi, dimungkinkan adanya hukuman dalam bentuk lain yang kualitasnya di bawahhukuman potong tangan.
3.    Ketentuan hukum yang memiliki batas bawah dan atas sekaligus yakni yang berlaku dalam hukum waris (fara’id). Bagian anak laki-laki yang dua kali lipat anak perempuan merupakan batas atasnya, sementara bagian anak perempuan yang hanya setengahbagian anak laki-laki merupakan batas bawahnya. Maksudnya bagian anak laki-laki sudah mentok, tidak bisa lagi ditambah, tetapi dimungkinkan untuk dikurangi hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak perempuan. Sebaliknya, bagian anak perempuan tidak dapat lagi dikurangi,tetapi dimungkinkan untuk ditambah hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak laiki-laki.
4.    Ketentuan yang batas bawah dan atasnya berada dalam satu garis sehingga ia tidak dapat dikurangi maupun ditambahi, dan ini berlaku pada hukuman bagi orang yang berbuat zina(100 kali jilid) dengan syarat adanya empat orang saksi atau dengan melalui prosedurli’an.
5.    Ketentuan yang memiliki batas bawah dan atas, tetapi batas ini tidak boleh disentuh karena bilamenyentuh batas berarti telah terjatuh dalam larangan. Ketentuan ini berlaku pada pergaulan laki-laki dan perempuan di mana batas bawahnya berupa kondisi tidak adanya persentuhan (interaksi)sama sekali di antara lawan jenis, sementara batas atasnya adalah zina.
6.    Ketentuan yang memiliki batas atas yang bernilai positif (+) dan batas bawah yang negatif (-). Batas atas tidak boleh dilampaui, sementara batas bawah boleh.
Dalam bentuk keenam inilah pandangan Syahrur tentangriba ditempatkan. Menurut Syahrur bentuk keenam dari teori batas ini berlaku, misalnya, dalam hal hubungan kebendaan di antara sesama manusia. Batas atas, yang positif (+) berupa riba, sedangkan batasbawah yang negatif (-) berupa zakat. Batas bawah bisa dilampaui, yakni dengan memberikan sedekah sunat, di samping membayar zakat yang memang hukumnya wajib. Di antara kedua batasini (positif dan negatif) terdapat keadaan yang bernilai nol, yang wujudnya berupa pemberiankredit dengan tanpa memungut bunga (al-qard al-hasan).
Setelah menghimpun dan menganalisis sejumlah ayat yang berkenaan dengan riba, Syahrurmenyimpulkan adanya empat poin penting mengenai riba yang mesti diperhatikan, yaitu:
a.    Riba dikaitkan dengan sedekah.
b.    Riba dikaitkan dengan zakat.
c.    Ditetap kannya batas atas bagibunga (riba) yang dipungut.
d.   Adanya kondisi yang bernilai nol.
Menurutnya, kendati riba merupakan persoalan yang sangat pelik, bahkan bagi Umar ibn al-Khattab sekalipun, namun karena keterkaitannya dengan zakat dan sedekah begitu kokoh, sementara keduanya cukup jelas maknanya, maka untuk menyingkap makna riba dapat dilakukan dengan memahami kedua hal tersebut (zakat dan sedekah). Melalui kerangka analisis semacam ini, setelah sebelumnya ia memaknai riba dengan tumbuh dan tambah, Syahrur akhirnya menyimpulkan adanya tiga kondisi menyangkut riba:
1.    Pertama, berdasarkan Q.S. al-Taubah: 60, fakir  dan miskin termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurutnya miskin adalah orang yang menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, tidak mampu menutup hutangnya. Terhadap orang dengan kondisi demikian,berlaku ayat: “Allah akan hapuskan (berkah) riba dan tumbuhkembangkan sedekah” (al-Baqarah:276), di samping juga ayat-ayat lain yang berisi kecaman keras terhadap praktik riba (al-Baqarah:275, 278, dan 279). Oleh karena itu, harta yang disalurkan kepada mereka pada prinsipnya bukan dalam bentuk kredit, tetapi dalam bentuk hibah, dan pahalanya terserah kepada Allah.
2.    Kedua, terhadap orang yang hanya mampu menutup hutang pokoknya dan tidak mampu membayarbunga, maka diberikan pinjaman yang bebas bunga(al-qard al-hasan). Di sini berlaku ayat 279 al-Baqarah yang menyatakan bahwa hanya harta pokok yang boleh diminta. Kendati demikian,karena orang ini tergolong orang yang berhak menerima sedekah, maka akan lebih utama jikapihak kreditur mau mem-bebaskan piutangnya.
3.    Ketiga, terhadap para pengusaha yang nota bene bukan berkategori penerima zakat, kredit yang diberikan dapat dipungut bunganya denganketentuan besarnya tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan. Batas atasnya adalah jumlah beban bunga yang harus dibayar sama dengan jumlah hutang pokoknya. Hal iniberdasarkan ayat: “Hai orang-orang mu’min jangan makan riba yang berlipat ganda” (Al ‘Imran:130).
Atas dasar pandangannya tentang riba dengan berbagai kondisi objektif yang melingkupinya sebagaimana disebutkan di atas, Syahrur mengajukan tiga prinsip dasar sistem bank Islam, yaitu:
1.      Mereka yang berhak menerima zakat tidak diberikan kredit, melainkah diberi hibah (sedekah).
2.      Dalam kondisi tertentu dibuka kemungkinan untuk memberikan kredit yang bebas bunga, yakni bagi mereka yang pantas diberi sedekah.
3.      Dalam bank Islam tidak boleh ada kredit yang tempo pembayarannya tidak dibatasi hingga beban bunga yang harus dibayar lebih besar dari pada hutang pokoknya. Jika hal ini terjadi juga, maka pihak debitur berhak menolak untuk membayar bunga yang melebihi batas tersebut.
Demikianlah teori yang dikemukakan Syahrur tentang riba. Dapat disimpulkan bahwa menurutnya, bunga adalah riba, namun ia boleh dipungut asal memperhatikan kondisi objektif pihak debitur. Debitur dari kalangan anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat dan sedekah, termasuk orang yang hanya mampu membayar hutang pokok, tidak boleh dipungut riba, bahkan sebagian dari mereka hendaknya tidak diberi kredit, melainkan hibah. Selaindari kalangan mereka, riba boleh dipungut, tetapi tidak boleh melebihi batas atas yang telahditentukan.Dalam konteks etika bisnis Islam, pemikiran Syahrur tentang riba memiliki implikasi yangberbeda dari pandangan yang umum dikenal. Menurutnya, tidak setiap bisnis yang melibatkan riba(bunga) itu dilarang, dan karenanya dianggap tidak etis.
Riba dalam perjanjian kredit yang dibebankan kepada kalangan pelaku bisnis dan orang-orang yang berekonomi kuat tidaklah melanggar etika ataupun hukum Islam sepanjang riba yang dipungut tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Dengan demikian, bunga bank konvensional menurut pandangan ini tidak dilarang karena bunga yang dipungut umumnya tidak berlipat ganda. Selanjutnya, bisnis apapun yang melibatkan bank konvensional sebagai mitra kerja dianggap tidak melanggar etikabisnis Islam. Akan tetapi, bunga yang dipungut dari orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ekonomi kuat ataupun pelaku bisnis sebagaimana yang disebutkan di atas dianggap sebagai perilaku bisnis yang tidak etis. Dalam menyalurkan dana, ataupun harta dalam bentuk yang lainnya, haruslah dilihat kondisi pihak-pihak yang akan diberi. Sebagian di antara mereka,menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, mungkin pantas diberi kredit, tetapi bebas bunga, sebagian yang lain mungkin pantas diberi sedekah saja. Para ahli ekonomi dan kemasyarakatan bisa membantu menentukan kriteria yang kongkrit tentang golongan ekonomi yang bagaimana yang pantas dipungut bunga dari kredit yang diterimanya, yang pantas diberikan kredit tanpa bunga, dan yang seharusnya diberi hibah (sedekah), bukan kredit.
Dengan demikian tampaklah bahwa aturan hukum Islam, khususnya mengenai riba, bersifat dinamis dan elastis yang penerapannya dapat mempertimbangkan kondisi objektif para pihak  yang terlibat dalam sebuah perikatan bisnis. Konsep riba “kontemporer” yang digagas oleh Syahrur hendaknya dilihat dalam konteks gerak dinamis tersebut, gerak ini ditentukan oleh kondisi sosialekonomi masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Konsep riba “kontemporer” yang diajukan Muhammad Syahrur, sebagai salah satu bentuk teori yang muncul dari sekian banyak teori tentang riba yang ada, pada dasarnya mengakui adanya Riba yang dilarang dan Riba yang tidak dilarang, menurut kondisi objektif pihak-pihak yang dibebani Riba. Riba (bunga) menjadi terlarang manakala ia dipungut dari orang-orang fakir miskin dan golongan ekonomi lemah, yang menurut kondisi sosial ekonomi yang ada, tidak mampu membayar bunga, atau bahkan hutang pokoknya sekalipun. Sementara itu, terhadap orang-orangdi luar itu, yang termasuk dalam kategori orang yang tidak berhak menerima zakat dan sedekah, seperti para pengusaha dan orang-orang yang berekonomi kuat lainnya, riba dapat dipungut asal tidak melebihi batas atas yang telah ditentukan (Al ‘Imran: 130). Jadi, menurutnya, keterlibatan Riba dalam bisnis tidak selalu bersifat tidak etis karena perlu dilihat dulu kondisi objektif para pihak  yang terkait secara kasus per kasus dalam bingkai ketiga kondisi riba tersebut
Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan Qardul Hasan. Ketiga hal itulah yang menurut Syahrur membuka jalan bagi aktivitas-aktivitas ekonomi yang melibatkan bunga harus dipertimbangkan berdasarkan hukum dalam Islam. Menurut Syahrur bahwa Islam mengajarkan kita agar menolong fakir miskin terutama masalah ekonomi.
Dengan ketiga konsep itu maka dapat dijelaskan bahwa kita dapat memberikan pinjaman terhadap orang miskin tanpa mengharapkan suatu imbalan atau pengembalian utang tanpa memberikan bunga kepadanya. Sedangkan bunga dapat dibebankan kepada orang yang mampu atau perusahaan-perusahaan besar yang meminjam uang untuk modal usahanya. Karena yang dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi juga untuk berbisnis. Sehingga ia dapat mencari keuntungan dari uang pinjaman tersebut. Tetapi dalam memberikan bunga tidak boleh lebih dari 100% karena ini termasuk riba.[3]

BAB III
KESIMPULAN
1.    Muhammad Syuhrur dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938.Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957.
2.    Namun secara garis besar, karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
a.       Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
b.      Bidang keislaman (semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`, Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
3.      Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan Qardul Hasan.


DAFTAR PUSTAKA
1.    Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993




[2] Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat,Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993)20.

[3] http://id.shvoong.com/sumber-teori-pemikiran-muhammad-syahrur_23.html

MOBIL KELUARGA KECILKU

MOBIL YANG MENGANTAR KELUARGA KECILKU NANTI KESURGA

Rabu, 06 Juni 2012

jual beli kucing

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.
لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم
“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)
Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.
Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.
Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
“Abu Az Zubair, menuturkan: saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
Adapun perihal kucing adalah binatang piaraan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, saya tidak mengetahuinya. Dan kalaupun benar piaraan beliau, maka itu tidak merubah hukum yang telah dijelaskan di atas. Bahkan onta, keledai dan kuda yang jelas-jelas digunakan oleh para nabi, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menjadikan mereka memiliki hukum khusus. Apalagi seperti yang diyakini sebagian masyarakat bahwa barang siapa yang menabrak kucing maka harus mengadakan acara selamatan agar tidak ditimpa sial. Mitos semacam ini tidak benar adanya, bahkan dapat menjerumus kepada kesyirikan kepada Alla

Read more about isa by www.konsultasisyariah.comAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.
لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم
“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)
Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.
Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.
Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
“Abu Az Zubair, menuturkan: saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
Adapun perihal kucing adalah binatang piaraan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, saya tidak mengetahuinya. Dan kalaupun benar piaraan beliau, maka itu tidak merubah hukum yang telah dijelaskan di atas. Bahkan onta, keledai dan kuda yang jelas-jelas digunakan oleh para nabi, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menjadikan mereka memiliki hukum khusus. Apalagi seperti yang diyakini sebagian masyarakat bahwa barang siapa yang menabrak kucing maka harus mengadakan acara selamatan agar tidak ditimpa sial. Mitos semacam ini tidak benar adanya, bahkan dapat menjerumus kepada kesyirikan kepada Alla

Read more about isa by www.konsultasisyariah.com

Hukum jual beli kucing hias
Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.

Rabu, 23 Mei 2012

ASURANSI SYARIAH


ASURANSI SYARI’AH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“FATWA-FATWA UNDANG-UNDANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH”




Disusun oleh:
MUHAMMAD UMAR SAIFUDDIN
LIA HIDAYATI

Dosen Pengampu:
AMIN WAHYUDI


PROGAM STUDI MU’AMALAH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2012

PENDAHULUAN
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini kami memilih tema “Asuransi Syariah” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Sehingga penulis ingin mendalami tentang asuransi syariah, oleh karena itu pada kesempatan ini kami akan membahas tentang.
kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari pembaca sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak AMIN WAHYUDI selaku dosen mata kuliah fatwa-fatwa UU lembaga keuangan syariah dan teman-temang yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami buat.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian asurasi syariah?
2.      Bagaimana akat akat dalam asuransi syariah?
3.      Syarat apa saja yang harus di penuhi dalam mendirikan asuransi syariah?



PEMBAHASAN

     I.     PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah ta’awun, yaitu prinsip yang saling melindungi dan saling tolong menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima  premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu  peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran  yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi, yaitu:
o   Konsep Sederhana
Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bias tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok.
o   Pengertian Ekonomi
Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa dating karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta  asuransi.
  II.     DASAR HUKUM
Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu: ”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada, tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan Asuransi Syariah.
Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah.
III.     MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH
A.    Alasan Penetapan
*   Bahwa fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah khususnya mengenai akad Tijarah (Mudharabah) belum memuat akad Mudharabah Musytarakah.
*   Bahwa akad Mudharabah Musytarakah untuk asuransi syariah sangat diperlukan oleh industri asuransi syariah.
*   Bahwa fatwa Mudharabah Musytarakah untuk asuransi syariah perlu dibuat secara khusus sebagai implementasi dari fatwa DSN No.50/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah.
*   Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah untuk dijadikan pedoman.
B.     Ketentuan Hukum
ü   Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
ü  Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
IV.     TABARRU' PADA ASURANSI SYARI'AH.
A.    Alasan Menetapkan Fatwa
*   Bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci.
*   Bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi.
*   Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.
B.     Ketentuan Hukum
*    Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
*   Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
  V.     WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARIAH
A.    Alasan Penetapan Fatwa
*   Bahwa fatwa DSN No.10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah dan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci.
*   Bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
*    Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman.
VI.     KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH
A.    Pertimbangan Di Sahkanya Kmk Republik Indonesia Nomor 424/Kmk.06/2003
*   Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan menganai Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993
*    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
VII.     IZIN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH
A.  Persyaratan Dan Tata Cara Menperoleh Izin Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
*   Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan Prinsip Syariah dengan cara:
1.    Pendirian baru Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
2.    Konversi dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional menjadi Perusahaan Asuransi dengan Prinsip Syariah atau konversi dari Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional menjadi Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
3.    Pendirian kantor cabang baru dengan Prinsip Syariah dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional atau Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional.
4.    Konversi dari kantor cabang Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional menjadi kantor cabang dengan Prinsip Syariah dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional, atau konversi dari kantor cabang Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional menjadi kantor cabang dengan Prinsip Syariah dari Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional.
*   Konversi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud di atas, harus memenuhi persyaratan  ketentuan sebagai berikut:
1.    Tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis.
2.    Memberitahukan konversi tersebut kepada pemegang polis.
3.    Memindahkan portofolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konvensional lain atau membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis yang tidak bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari perusahaan asuransi dengan Prinsip Syariah.
*   Selain harus memenuhi ketentuan di atas, pendirian konversi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah harus pula menyampaikan:
1.      Bukti pendukung bahwa tenaga ahli yang dipekerjakan memiliki keahlian dibidang asuransi dan atau ekonomi syariah.
2.      Bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan.
3.      Bukti pengesahan Dewas Pengawas Syariah Perusahaan atas produk asuransi yang akan dipasarkan yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.    Dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi, dan asset share atau profit testing bagi Perusahaan Asuransi Jiwa.
b.    Dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi, dan proyeksi underwrting bagi Perusahaan Asuransi Kerugian.
c.    Cara pemasaran.
d.   Rencana dukungan reasuransi otomatis bagi Perusahaan Asuransi dan rencana dukungan retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi.
e.    Contoh polis, surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) dan brosur.
4.      Pedoman pelaksanaan manajemen keuangan sesuai syariah yang sekurang-kurangya mengatur mengenai penempatan investasi baik batas jenis maupun jumlah.
5.      Pedoman penyelenggaraan usaha sesuai syariah yang sekurang-kurangnya mengatur mengenai penyebaran risiko.

PENUTUP
RINGKASAN
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa­haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.


HJV