Kamis, 07 Juni 2012

PERKEMBANGAN HUKUM ZAKAT DI INDONESIA


PERKEMBANGAN HUKUM  ZAKAT
DI INDONESIA
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengelolaan Zakat


STAIN


Disusun oleh:
MUHAMMAD UMAR SAIFUDDIN


Dosen Pengampu:
AJI DAMANURI, M.E.I


PROGAM STUDI MU’AMALAH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2012

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini kami akan memaparkan di hadapan kawan-kawan semua sebuah makalah yang berjudul “PERKEMBANGAN HUKUM ZAKAT DI INDONESIA”, kita tahu bahwa masyarakat di Negara kita mayoritas MUSLIM, sehingga sepantasnya bagi kita untuk memperdalam tentang perkembangan zakat dan hukum yang menaunginya di negri ini. Sehingga bisa membantu mengentaskan kemiskinan di negri kita yang tercinta ini, aamiin.
kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari kawan-kawan sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak AJI DAMANURI, M.E.I selaku dosen mata kuliah pengelolaan zakatdan kawan-kawan yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi kawan-kawan semua khususnya. Dan semua pembaca pada umumnya, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami buat. Aamiin.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana uu memberi pengertian terhadap zakat.
2.    Apakah dasar hukum zakat dalam nas dan hukum positif di indonesia.
3.    Bagaimana sejarah perkembangan hukum zakat di indonesia.













PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” .Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Menurut undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.  Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.  Sedangkan Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

B.  DASAR HUKUM
1.    Al-Quran
a.    Al-Baqarah: 110
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
b.    At-Taubah: 60
Artinya:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
c.    At-Taubah: 103
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

2.    Hadist Nabi
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dan Allah tidak hijab (pembatas)”.
3.    Hukum Nasional
a.    UU No. 38 Tahun 1999.Tentang Prngelolaan Zakat.
b.    UU 23 TAHUN 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
c.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003.
d.   Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001.

C.  SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN TENTANG ZAKAT DI INDONESIA
Zakat merupakan satu-satunya ibadah dalam syariat islam yang secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya (QS. Al-Maidah: 60 dan 103). Zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), tetapi juga otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa) (Hafidhuddin 2006, 165). Hal ini karena zakat memiliki posisi dan kedudukan yang sangat strategis dalam membangun kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat, jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola secara amanah, transparan dan profesional.
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan zakat di Indonesia belum mampu mewujudkan peran strategis tersebut. Kondisi seperti ini terutama terjadi sebelum tahun 1990-an, ketika belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih optimal. Regulasi zakat pertama di Indonesia adalah Surat Edaran Kementerian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951 yang melanjutkan ketentuan ordonansi Belanda bahwa negara tidak mencampuri urusan pemungutan dan pembagian zakat, tetapi hanya melakukan pengawasan.
Upaya untuk memperkuat zakat dalam tatanan negara selanjutnya pada tahun 1964 Kementerian Agama menyusun RUU pelaksanaan zakat dan RPerpu pengumpulan dan pembagian zakat dan pembentukan baitul mal. Namun, baik RUU dan RPerpu ini belum sempat diajukan ke DPR dan Presiden. Kemudian tahun 1967, Menteri Agama mengirimkan RUU zakat ke DPR-GR dengan Surat Nomor MA/095/1967, yang mana dalam surat tersebut ditekankan bahwa pembayaran zakat adalah sebuah keniscayaan dalam masyarakat muslim, sehingga minimal negara mempunyai kewajiban moril untuk mengaturnya. Selain kepada DPR-GR Menteri Agama juga mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk mendapatkan usul dan tanggapan, terkait Depkeu yang berpengalaman dalam pengumpulan dana masyarakat dan Depsos yang berpengalaman dalam distribusi dana sosial ke masyarakat. Tanggapan yang diberikan Depkeu menyarankan zakat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Andi Lolo 1991, 270).
Berdasarkan saran tersebut, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No.5 tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal yang berfungsi sebagai pengumpul zakat untuk kemudian disetor kepada BAZ. Namun, atas seruan dan dorongan Presiden berturut-turut pada peringatan Isra’ Mi’raj dan Idul Fitri 1968 keluarlah Instruksi Menteri Agama No.1 tahun 1969 tentang Penundaan PMA No.4 dan 5 tahun 1968 (Andi Lolo 1991, 270).
Praktis setelah itu, pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia tidak mengalami perkembangan yang signifikan, kecuali beberapa instruksi dan himbauan tentang infaq dan sedekah. Hal ini menjadikan zakat relatif tidak memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam menghadapi realitas problem sosial ekonomi masyarakat dan negara. Sebelum tahun 1990, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, antara lain zakat umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik, jika pun melalui petugas zakat hanya terbatas pada zakat fitrah yang bertugas temporer, kemudian zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif dan harta objek zakat terbatas pada harta yang secara eksplisit dikemukan dalam Al-Qur’an dan Hadist (Hafidhuddin 2006, 209).
Melalui perjuangan para ulama, cendekiawan dan profesional, pada tahun 1990-an mulai terlihat perubahan sikap politik pemerintah terhadap zakat. Di satu sisi, usaha untuk merintis pendirian lembaga zakat formal terus berlangsung, sehingga akhirnya berdiri lembaga zakat formal pertama, yaitu BAZIZ DKI pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah. Dan diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Seiring dengan keluarnya berbagai instruksi dan keputusan menteri dan perkembangan BAZIS DKI tersebut, maka mendorong pertumbuhan BAZIS maupun lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat di daerah-daerah lain. Beberapa yang menonjol antara lain YDSF yang berdiri tahun 1989 dan Dompet Dhuafa Republika yang berdiri tahun 1993. Dompet Dhuafa kemudian membidani lahirnya Forum Zakat (FoZ) sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat, dengan konsorsium bersama 11 lembaga zakat pada tanggal 7 Juli 1997. Melalui FoZ ini aspirasi dalam perjuangan penyadaran zakat dilakukan secara lebih terorganisir.
Puncaknya adalah ketika pada tahun 1999, pemerintah bersama DPR menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU Pengelolaan Zakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan ZIS.
Dengan disahkannya UU Pengelolaan Zakat tersebut Indonesia telah memasuki tahap institusionalisasi pengelolaan zakat dalam wilayah formal kenegaraan, meskipun masih sangat terbatas. Lembaga-lembaga pengelola zakat mulai berkembang, termasuk pendirian lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga zakat yang dikelola masyarakat dengan manajemen yang lebih baik dan modern.
Substansi utama UU Pengelolaan zakat adalah pengaturan harta obyek zakat dan pendayagunaan, serta pengaturan organisasi pengelola zakat. Dalam UU tersebut organisasi pengelola zakat dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat. Kedua organisasi pengelola zakat tersebut pada dasarnya merupakan pengganti peran otoritatif pemerintah dalam pengelolaan zakat. Meskipun demikian, kedua organisasi ini memiliki kelemahan mendasar karena sebagai otoritas pengelola zakat, UU tidak memberikan kekuatan memaksa organisasi pengelola zakat kepada para muzakki. Oleh karena itu, hingga kini sangat banyak tuntutan untuk merevisi UU zakat tersebut.
Namun, setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.

D.  KELEMBAGAAN ZIS DI INDONESIA

Kelembagaan zakat di Indonesia diatur dalam Bab III UU Nomor 38 Tahun 1999, meliputi badan amil zakat dan lembaga amil zakat. Badan amil zakat (BAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, dari level pemerintah pusat sampai kecamatan. Badan amil zakat pada semua tingkatan tersebut mempunyai hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Pengurus BAZ yang meliputi unsur pertimbangan, pengawas dan pelaksana dapat berasal dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan lembaga amil zakat (LAZ) merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Baik BAZ maupun LAZ bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama. Selain zakat, BAZ dan LAZ dapat mengelola dana infaq, sedekah, wasiat, waris dan kafarat. Dalam menjalankan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggungjawab pada pemerintah sesuai tingkatannya. Khusus BAZNAS atau Bazda berkewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan pada DPR atau DPRD.
Pengaturan teknis kelembagaan, susunan organisasi dan tata kerja organisasi pengelola zakat diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999, persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga zakat, yaitu berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahik, memiliki program kerja yang jelas, memiliki pembukuan yang baik, dan melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.
Meskipun demikian, pengaturan kelembagaan zakat ini lebih bersifat kelembagaan internal berupa bentuk dan administrasi lembaga, manajemen dan sanksi bagi lembaga zakat yang lalai. UU Zakat lebih bersifat mengatur organisasi pengelola zakat, bukan pengaturan zakat secara umum dan menyeluruh. Sehingga kelembagaan zakat dalam lingkup kebijakan ekonomi publik belum terbentuk. Mekanisme sistem zakat masih sepenuhnya di bawah Departemen Agama. Padahal, mempertimbangkan fungsi sosial ekonominya zakat hendaknya juga berada di bawah otoritas ekonomi, atau minimal di bawah otoritas kesejahteraan sosial.

























PEMIKIRAN MUAHAMMAD SAHRUR TENTANG BUNGA


PEMIKIRAN MUHAMMAD SAHRUR
Makalah Ini Bertujuan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam


Dosen Pengampu :
ELY MASYKUROH, SE, MSI

Disusun oleh:
M Umar Saifudin (210209058)

 
JURUSAN SYARIAH MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PONOROGO
Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat dan salam kita haturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan kali ini kami memilih tema “Pemikiran Muhammad Sahrur Tentang Ekonomi Islam ” untuk makalah ini. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Ilmu Ekonomi Islam sedang mengalami perkembangan yang pesat. Diawali dengan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dll. Semuanya untuk menghindari Riba, yang jelas di haramkan Allah swt, sehingga apa yang kita dapatkan mendapatkan berkah. Maka pada kesempatan ini kami ingin mendalami tentang pemikiran Muhammad Sahrur mengenai ekonomi islam, yang berkaitan dengan Riba.
kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum sempurna, dan masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami dengan senang hati menerima masukan berupa kritik atau saran yang membangun dari kawan-kawan sekalian. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ely Masykurah, SE,MSI selaku dosen mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan kawan-kawan yang selalu mendukung dalam proses penyusunan makalah ini.
kami berharap semoga hasil makalah ini berguna dan bermanfaat bagi semua pembaca, agar pembaca sekalian dapat mengambil pengetahuan dari makalah yang telah kami buat. Amin...
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagamana biografi muhaam sahrur?
2.      Karya-karya muhammad sahrur?
3.      Pemikiran beliau tentang bunga bank?










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Biografi Dan Karya-Karya Muhammad Syahrur
Muhammad Syuhrur dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938. Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957. Kermudian mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet, pada Maret 1957. Berhasil meraih gelar Diploma dalam teknik sipil pada 1964. Kemudian pada tahun berikutnya bekerja sebagai dosen Fakultas Teknik Universitas Damaskus. Selanjutnya, dia dikirim oleh pihak Universitas ke Irlandia – Ireland National University untuk memperoleh gelas Master dan Doktoralnya dalam spesialisasi Mekanika Pertanahan dan Fondasi, sehingga memperoleh gelar Master of Science-nya pada 1969 dan gelar Doktor pada 1972. Sampai sekarang, Dr. Ir. Muhammad Syahrur masih mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus dalam bidang Mekanika Pertanahan dan Geologi (Abied Syah, 2001: 237-8).
Pada 1982-1983, Dr. Ir. Muhammad Syahrur dikirim kembali oleh pihak universitas untuk menjadi tenaga ahli pada al-Saud Concult, Arab Saudi. Dia juga, bersama beberapa rekannya di fakultas membuka Biro Konsultasi Teknik Dar al-Istisyarat al-Handasiyah di Damaskus.
Syahrur menguasai bahasa Inggris dan bahasa Rusia, selain bahasa ibunya sendiri, bahasa Arab. Di samping itu, dia juga menekuni bidang yang menarik perhatiannya, yaitu filsafat humanisme dan pendalaman makna bahasa Arab.
Tulisannya banyak tersebar di Damaskus, khususnya dalam bidang spesialisasinya, diantaranya teknik fondasi bangunan dalam tiga volume dan mekanika tanah.
Adapun bukunya al-Kitâb wa al-Qur’ân : Qirâ’ah Mu’âshirah, yang sangat kontroversial itu, diselesaikannya dalam jangka waktu yang lama (mulai 1970 – 1990). Tepatnya sejak dia masih dalam proses penulisan disertasi doktoralnya di Irlandia sampai diterbitkan untuk pertama kalinya di Damaskus dan selanjutnya edisi Kaironya diterbitkan pada 1992 oleh Sina Publisher dan al-Ahali penerbit avant garde gerakan pencerahan di Mesir saat ini.
Terbitnya buku al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah diakui oleh Jamal al-Banna, seorang intelektual Mesir, tokoh gerakan buruh dan adik kandung Hasan al-Banna, sebagai metode baru dalam interpretasi teks Kitab Suci al-Qur’an. Buku tersebut telah memancing kontroversi yang sangat keras, yang kemudian bermunculannya beberapa buku, yang dari pihak yang pro maupun yang kontra. Dantara yang bisa disebut di sini antara lain ; Tahafut Qirâ’ah Mu’âshirah (Kerancuan Bacaan Kotemporer) oleh Dr. Munir Muhammad Thâhir al-Syawwâf dan buku al-Furqân wa al-Qur’an oleh Syekh Khalid Abd ar-Rahim al-‘Akk.
Namun secara garis besar, karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
1.      Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
2.      Bidang keislaman (semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`, Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
Di samping itu, Syahrur juga kerap menyumbangkan buah-pikirannya lewat artikel-artikel dalam seminar atau media publikasi, seperti “The Divine Text and Pluralism in Muslim Societies”, dalam, Muslim Politics Report, 14 (1997), dan “Islam and the 1995 Beijing World Conference on Woman”, dalam, Kuwaiti Newspaper, dan kemudian dipublikasikan juga dalam, Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: A Sourcebook (New York & Oxford: Oxford University Press, 1998)[1]
B.       Perbedaan Seputar Riba dan Bunga bank
Sejak semula riba diakui potensial menimbulkan masalah karena ketidakjelasan maknasesungguhnya yang dikehendaki, bahkan oleh sahabat Nabi Saw sekalipun. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila kemudian muncul banyak sekali teori ataupun pandangan tentang riba. Diantara pandangan yang umum diterima ( jumhur ) adalah bahwa Riba dibedakan menjadi dua, yakni Riba Nasi’ah  dan Riba Fadl  . Ribanasi’ah dipahami sebagai pembayaran hutang yang harus dilunasioleh debitur lebih besar daripada jumlah pinjamannya sebagai imbalan terhadap tenggang waktu yang diberikan, dan kelebihan tersebut akan terus meningkat menjadi berlipat-ganda bila telahlewat waktu. Riba fadl dikenal sebagai melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadappihak lain dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikanimbalan terhadap kelebihan tersebut.
Jadi, Riba Nasi’ah terjadi dalam transaksi hutang-piutang,sementara riba fadl terjadi dalam transaksi jual-beli.
 Dalam konteks sistem ekonomi moderen, Riba Nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bungabank. Persoalan berkisar pada apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang dilarangdalam Qur’an ataukah berbeda. Para ahli hukum dan ekonomi Islam dalam hal ini secara umumterbagi kepada dua pandangan yang berbeda. Sebagian dari mereka menganggap bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam, sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.
Perbedaan pandangan ini tentu saja berpengaruh terhadap penilaian mengenai suatu Bisnis sebagai etis atau tidak etis ketika melibatkan bunga bank. Bagi yang menganut pandangan yang pertama niscaya akan menganggap bisnis yang melibatkan bunga bank sebagai tidak etis dan tidak sah menurut agama. sedangkan penganut pandangan yang terakhir tentu akan berpendapat sebaliknya.[2]

C.      Pemikiran Beliau Mengenai Ekonomi
Pandangan Syahrur tentang riba tidak dapat dilepaskan dari teori batas (nazhariyyah al- hudud) yang diajukannya berkenaan dengan hukum Islam secara umum. Berdasarkan kajiannyaterhadap al-Qur’an, ia menyimpulkan bahwa aturan hukum Islam sesungguhnya bersifat dinamisdan elastis yang dapat menampung berbagai kecenderungan perubahan kehidupan umat manusiadari masa ke masa dan dari satu tempat ke tempat lain sepanjang dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah. Batas-batas yang dimaksud yaitu batas bawah(al-hadd al-adna), dan batasatas (al-hadd al-a’la). Batas bawah merupakan batas minimum dari tuntutan hukum, sementarabatas atas adalah batas maksimum. Perilaku hidup yang melampaui batas bawah dan ataumelampaui batas atas yang telah ditentukan dipandang telah melanggar hukum dan wajib dijatuhihukuman secara proporsional menurut pelanggarannya.
Berdasarkan pengamatannya terhadap sejumlah ayat yang berkenaan dengan aturan hukum atau perilaku hidup manusia pada umumnya, Syahrur menyimpulkan adanya enam kategori hukum dalam kaitannya dengan teori batas.
1.    Ketentuan hukum yang hanya diberikan batas bawahnya, misalnya dalam hal macam-macam makanan yang diharamkan. Maksudnya jenis-jenismakanan dan minuman yang diharamkan dalam Qur‘an limitasinya bersifat minimal.
2.    Ketentuan hukum yang hanya diberikan batas atasnya, contohnya hukuman bagi tindak pidanapencurian, hukuman potong tangan yang disebutkan dalam Qur‘an merupakan bentuk hukumanmaksimal. Jadi, dimungkinkan adanya hukuman dalam bentuk lain yang kualitasnya di bawahhukuman potong tangan.
3.    Ketentuan hukum yang memiliki batas bawah dan atas sekaligus yakni yang berlaku dalam hukum waris (fara’id). Bagian anak laki-laki yang dua kali lipat anak perempuan merupakan batas atasnya, sementara bagian anak perempuan yang hanya setengahbagian anak laki-laki merupakan batas bawahnya. Maksudnya bagian anak laki-laki sudah mentok, tidak bisa lagi ditambah, tetapi dimungkinkan untuk dikurangi hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak perempuan. Sebaliknya, bagian anak perempuan tidak dapat lagi dikurangi,tetapi dimungkinkan untuk ditambah hingga mendekati perimbangan dengan bagian anak laiki-laki.
4.    Ketentuan yang batas bawah dan atasnya berada dalam satu garis sehingga ia tidak dapat dikurangi maupun ditambahi, dan ini berlaku pada hukuman bagi orang yang berbuat zina(100 kali jilid) dengan syarat adanya empat orang saksi atau dengan melalui prosedurli’an.
5.    Ketentuan yang memiliki batas bawah dan atas, tetapi batas ini tidak boleh disentuh karena bilamenyentuh batas berarti telah terjatuh dalam larangan. Ketentuan ini berlaku pada pergaulan laki-laki dan perempuan di mana batas bawahnya berupa kondisi tidak adanya persentuhan (interaksi)sama sekali di antara lawan jenis, sementara batas atasnya adalah zina.
6.    Ketentuan yang memiliki batas atas yang bernilai positif (+) dan batas bawah yang negatif (-). Batas atas tidak boleh dilampaui, sementara batas bawah boleh.
Dalam bentuk keenam inilah pandangan Syahrur tentangriba ditempatkan. Menurut Syahrur bentuk keenam dari teori batas ini berlaku, misalnya, dalam hal hubungan kebendaan di antara sesama manusia. Batas atas, yang positif (+) berupa riba, sedangkan batasbawah yang negatif (-) berupa zakat. Batas bawah bisa dilampaui, yakni dengan memberikan sedekah sunat, di samping membayar zakat yang memang hukumnya wajib. Di antara kedua batasini (positif dan negatif) terdapat keadaan yang bernilai nol, yang wujudnya berupa pemberiankredit dengan tanpa memungut bunga (al-qard al-hasan).
Setelah menghimpun dan menganalisis sejumlah ayat yang berkenaan dengan riba, Syahrurmenyimpulkan adanya empat poin penting mengenai riba yang mesti diperhatikan, yaitu:
a.    Riba dikaitkan dengan sedekah.
b.    Riba dikaitkan dengan zakat.
c.    Ditetap kannya batas atas bagibunga (riba) yang dipungut.
d.   Adanya kondisi yang bernilai nol.
Menurutnya, kendati riba merupakan persoalan yang sangat pelik, bahkan bagi Umar ibn al-Khattab sekalipun, namun karena keterkaitannya dengan zakat dan sedekah begitu kokoh, sementara keduanya cukup jelas maknanya, maka untuk menyingkap makna riba dapat dilakukan dengan memahami kedua hal tersebut (zakat dan sedekah). Melalui kerangka analisis semacam ini, setelah sebelumnya ia memaknai riba dengan tumbuh dan tambah, Syahrur akhirnya menyimpulkan adanya tiga kondisi menyangkut riba:
1.    Pertama, berdasarkan Q.S. al-Taubah: 60, fakir  dan miskin termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurutnya miskin adalah orang yang menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, tidak mampu menutup hutangnya. Terhadap orang dengan kondisi demikian,berlaku ayat: “Allah akan hapuskan (berkah) riba dan tumbuhkembangkan sedekah” (al-Baqarah:276), di samping juga ayat-ayat lain yang berisi kecaman keras terhadap praktik riba (al-Baqarah:275, 278, dan 279). Oleh karena itu, harta yang disalurkan kepada mereka pada prinsipnya bukan dalam bentuk kredit, tetapi dalam bentuk hibah, dan pahalanya terserah kepada Allah.
2.    Kedua, terhadap orang yang hanya mampu menutup hutang pokoknya dan tidak mampu membayarbunga, maka diberikan pinjaman yang bebas bunga(al-qard al-hasan). Di sini berlaku ayat 279 al-Baqarah yang menyatakan bahwa hanya harta pokok yang boleh diminta. Kendati demikian,karena orang ini tergolong orang yang berhak menerima sedekah, maka akan lebih utama jikapihak kreditur mau mem-bebaskan piutangnya.
3.    Ketiga, terhadap para pengusaha yang nota bene bukan berkategori penerima zakat, kredit yang diberikan dapat dipungut bunganya denganketentuan besarnya tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan. Batas atasnya adalah jumlah beban bunga yang harus dibayar sama dengan jumlah hutang pokoknya. Hal iniberdasarkan ayat: “Hai orang-orang mu’min jangan makan riba yang berlipat ganda” (Al ‘Imran:130).
Atas dasar pandangannya tentang riba dengan berbagai kondisi objektif yang melingkupinya sebagaimana disebutkan di atas, Syahrur mengajukan tiga prinsip dasar sistem bank Islam, yaitu:
1.      Mereka yang berhak menerima zakat tidak diberikan kredit, melainkah diberi hibah (sedekah).
2.      Dalam kondisi tertentu dibuka kemungkinan untuk memberikan kredit yang bebas bunga, yakni bagi mereka yang pantas diberi sedekah.
3.      Dalam bank Islam tidak boleh ada kredit yang tempo pembayarannya tidak dibatasi hingga beban bunga yang harus dibayar lebih besar dari pada hutang pokoknya. Jika hal ini terjadi juga, maka pihak debitur berhak menolak untuk membayar bunga yang melebihi batas tersebut.
Demikianlah teori yang dikemukakan Syahrur tentang riba. Dapat disimpulkan bahwa menurutnya, bunga adalah riba, namun ia boleh dipungut asal memperhatikan kondisi objektif pihak debitur. Debitur dari kalangan anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat dan sedekah, termasuk orang yang hanya mampu membayar hutang pokok, tidak boleh dipungut riba, bahkan sebagian dari mereka hendaknya tidak diberi kredit, melainkan hibah. Selaindari kalangan mereka, riba boleh dipungut, tetapi tidak boleh melebihi batas atas yang telahditentukan.Dalam konteks etika bisnis Islam, pemikiran Syahrur tentang riba memiliki implikasi yangberbeda dari pandangan yang umum dikenal. Menurutnya, tidak setiap bisnis yang melibatkan riba(bunga) itu dilarang, dan karenanya dianggap tidak etis.
Riba dalam perjanjian kredit yang dibebankan kepada kalangan pelaku bisnis dan orang-orang yang berekonomi kuat tidaklah melanggar etika ataupun hukum Islam sepanjang riba yang dipungut tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Dengan demikian, bunga bank konvensional menurut pandangan ini tidak dilarang karena bunga yang dipungut umumnya tidak berlipat ganda. Selanjutnya, bisnis apapun yang melibatkan bank konvensional sebagai mitra kerja dianggap tidak melanggar etikabisnis Islam. Akan tetapi, bunga yang dipungut dari orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ekonomi kuat ataupun pelaku bisnis sebagaimana yang disebutkan di atas dianggap sebagai perilaku bisnis yang tidak etis. Dalam menyalurkan dana, ataupun harta dalam bentuk yang lainnya, haruslah dilihat kondisi pihak-pihak yang akan diberi. Sebagian di antara mereka,menurut kondisi sosial dan ekonomi yang ada, mungkin pantas diberi kredit, tetapi bebas bunga, sebagian yang lain mungkin pantas diberi sedekah saja. Para ahli ekonomi dan kemasyarakatan bisa membantu menentukan kriteria yang kongkrit tentang golongan ekonomi yang bagaimana yang pantas dipungut bunga dari kredit yang diterimanya, yang pantas diberikan kredit tanpa bunga, dan yang seharusnya diberi hibah (sedekah), bukan kredit.
Dengan demikian tampaklah bahwa aturan hukum Islam, khususnya mengenai riba, bersifat dinamis dan elastis yang penerapannya dapat mempertimbangkan kondisi objektif para pihak  yang terlibat dalam sebuah perikatan bisnis. Konsep riba “kontemporer” yang digagas oleh Syahrur hendaknya dilihat dalam konteks gerak dinamis tersebut, gerak ini ditentukan oleh kondisi sosialekonomi masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Konsep riba “kontemporer” yang diajukan Muhammad Syahrur, sebagai salah satu bentuk teori yang muncul dari sekian banyak teori tentang riba yang ada, pada dasarnya mengakui adanya Riba yang dilarang dan Riba yang tidak dilarang, menurut kondisi objektif pihak-pihak yang dibebani Riba. Riba (bunga) menjadi terlarang manakala ia dipungut dari orang-orang fakir miskin dan golongan ekonomi lemah, yang menurut kondisi sosial ekonomi yang ada, tidak mampu membayar bunga, atau bahkan hutang pokoknya sekalipun. Sementara itu, terhadap orang-orangdi luar itu, yang termasuk dalam kategori orang yang tidak berhak menerima zakat dan sedekah, seperti para pengusaha dan orang-orang yang berekonomi kuat lainnya, riba dapat dipungut asal tidak melebihi batas atas yang telah ditentukan (Al ‘Imran: 130). Jadi, menurutnya, keterlibatan Riba dalam bisnis tidak selalu bersifat tidak etis karena perlu dilihat dulu kondisi objektif para pihak  yang terkait secara kasus per kasus dalam bingkai ketiga kondisi riba tersebut
Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan Qardul Hasan. Ketiga hal itulah yang menurut Syahrur membuka jalan bagi aktivitas-aktivitas ekonomi yang melibatkan bunga harus dipertimbangkan berdasarkan hukum dalam Islam. Menurut Syahrur bahwa Islam mengajarkan kita agar menolong fakir miskin terutama masalah ekonomi.
Dengan ketiga konsep itu maka dapat dijelaskan bahwa kita dapat memberikan pinjaman terhadap orang miskin tanpa mengharapkan suatu imbalan atau pengembalian utang tanpa memberikan bunga kepadanya. Sedangkan bunga dapat dibebankan kepada orang yang mampu atau perusahaan-perusahaan besar yang meminjam uang untuk modal usahanya. Karena yang dilakukan bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi juga untuk berbisnis. Sehingga ia dapat mencari keuntungan dari uang pinjaman tersebut. Tetapi dalam memberikan bunga tidak boleh lebih dari 100% karena ini termasuk riba.[3]

BAB III
KESIMPULAN
1.    Muhammad Syuhrur dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938.Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957.
2.    Namun secara garis besar, karya-karya beliau dapat di kelompokkan kedalam 2 bidang:
a.       Bidang Teknik meliputi: Al-Handasah al-Asasiyyah (3 Volume) dan Al-Handasah al-Turabiyyah.
b.      Bidang keislaman (semuanya diterbitkan oleh Al-Ahali li al-Tiba`ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi`, Damaskus): Al-Kitab wa al-Qur`an: Qira`ah Mu`ashirah (1990), Dirasah Islamiyyah Mu`ashirah fi al-Daulah wa al-Mujtama` (1994), Al-Islam wa al-Iman: Manzumah al-Qiyam (1996), dan Masyru` Mitsaq al-`Amal al-Islami (1999).
3.      Menurutnya bunga bank tidak termasuk riba sebelum bunga itu mencapai 100 % sebab larangan atas bunga adalah bukan ketentuan dalam Islam. Sehingga masyarakat Islam boleh melakukan transaksi dengan perbankan yang menerapkan sistem bunga. Pendapat Syahrur ini ia bingkai dalam teori batasnya yang ke enam yaitu posisi batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas minimal negatif yang boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban).
Posisi batas maksimal positif dan tidak boleh dilampaui (Had al-’la Mujaban Wa Had al-Adna Saliban) yang dimaksud adalah bunga bank tidak boleh mencapai 100% dari modal. Jika bunga mencapai 100% maka hukum riba dapat berlaku. Sedangkan batas minimal yang boleh dilewati (Had al-Adna) adalah masalah zakat. Artinya bahwa ketentuan zakat yang 2,5% dari harta masih bisa dilewati, karena dalam Islam menganjurkan umatnya untuk menyuburkan shadaqah. Harta yang boleh dishadaqahkan, dalam Islam tidak nominalnya. Selain itu ia juga menjelaskan tentang bunga 0% yang dalam istilah muamalah disebut dengan Qardul Hasan.


DAFTAR PUSTAKA
1.    Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993




[2] Basyir, Ahmad Azhar. Asas-Asas Hukum Muamalat,Yogyakarta: PerpustakaanFH-UII, 1993)20.

[3] http://id.shvoong.com/sumber-teori-pemikiran-muhammad-syahrur_23.html

MOBIL KELUARGA KECILKU

MOBIL YANG MENGANTAR KELUARGA KECILKU NANTI KESURGA

Rabu, 06 Juni 2012

jual beli kucing

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.
لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم
“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)
Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.
Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.
Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
“Abu Az Zubair, menuturkan: saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
Adapun perihal kucing adalah binatang piaraan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, saya tidak mengetahuinya. Dan kalaupun benar piaraan beliau, maka itu tidak merubah hukum yang telah dijelaskan di atas. Bahkan onta, keledai dan kuda yang jelas-jelas digunakan oleh para nabi, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menjadikan mereka memiliki hukum khusus. Apalagi seperti yang diyakini sebagian masyarakat bahwa barang siapa yang menabrak kucing maka harus mengadakan acara selamatan agar tidak ditimpa sial. Mitos semacam ini tidak benar adanya, bahkan dapat menjerumus kepada kesyirikan kepada Alla

Read more about isa by www.konsultasisyariah.comAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.
لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم
“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)
Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.
Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.
Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
أن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع الهر
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
“Abu Az Zubair, menuturkan: saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
Adapun perihal kucing adalah binatang piaraan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, saya tidak mengetahuinya. Dan kalaupun benar piaraan beliau, maka itu tidak merubah hukum yang telah dijelaskan di atas. Bahkan onta, keledai dan kuda yang jelas-jelas digunakan oleh para nabi, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menjadikan mereka memiliki hukum khusus. Apalagi seperti yang diyakini sebagian masyarakat bahwa barang siapa yang menabrak kucing maka harus mengadakan acara selamatan agar tidak ditimpa sial. Mitos semacam ini tidak benar adanya, bahkan dapat menjerumus kepada kesyirikan kepada Alla

Read more about isa by www.konsultasisyariah.com

Hukum jual beli kucing hias
Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.”
Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya.