Kamis, 13 Juni 2013

PROPOSAL KU

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK
MAKELAR HEWAN TERNAK DI DESA PUCANGOMBO
KECAMATAN TEGALOMBO
KABUPATEN PACITAN

PROPOSAL
 








Oleh:
MUHAMMAD UMAR SAIFUDDIN
NIM. 210209058

JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK
MAKELAR HEWAN TERNAK DI DESA PUCANGOMBO
KECAMATAN TEGALOMBO
KABUPATEN PACITAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada zaman sekarang ini, banyak orang disibukkan dengan pekerjaan masing-masing, sehingga tidak ada waktu untuk menjual barang dagangannya atau mencari barang yang diperlukan. Namun ada pula orang yang waktunya lapang, tidak sibuk. Tetapi tidak mempunyai keahlian untuk memasarkan (menjualkan) barangnya, atau tidak tahu bagaimana cara memperoleh barang yang diperlukan.
Untuk memudahkan kesulitan tersebut, pada saat ini ada orang yang profesinya khusus menangani berbagai kegiatan. Dalam persoalan ini profisi tersebut adalah makelar (perantara). Dengan adanya makelar, ketiga belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) atau biro jasa mendapat lapangan pekerjaan dan uang  jasa dari hasil pekerjaannya. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka  yaitu pihak penjual dan pembeli mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya.
Pekerjaan di atas, mengandung unsur tolong menolong yang saling menguntungkan,  Ini sangat dianjurkan oleh Islam, sebagimana disebutkan dalam al-Qur’a>n sebagi berikut:
#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4   ÇËÈ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. al-Mâidah: 2).[1]

Bentuk samsarah dewasa ini semakin berkembang di masyarakat baik di kota maupun di desa, baik bentuk maupun caranya. Kadangkala dalam pelaksanaan samsarah tersebut belum memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh shara’. Hal ini terjadi karena kebanyakan pelaku samsarah belum memahami secara sempurna konsep-konsep samsarah dalam Islam.
Pada dasarnya akad makelar diperbolehkan oleh Islam sebagaimana disebutkan dalam beberapa nas{s} di bawah ini:
1.      ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$sù £`èduqã_é& ...(الطّلاق 6 )[2]
Artinya: “jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah  kepada mereka upahnya”.
2.      $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ï Šqà)ãèø9$$Î/ ...(الما ئدة : ا )
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[3]

3.      أُعْطُوا الْاَ جِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَ نْ يَجِفَ عَرَ قُهُ
Artinya: "Dari Ibnu umar bahwa Rasulullah bersabda," Berikanlah upah pekerja   sebelum keringatnya kering"
( HR.Ibnu Majah )[4]

4.      عَنْ ابْنُ سَعِيْدُ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ إِسْتَأْجَرَأَجيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُجْرتَهُ (رواه عبدالرزاق)

Artinya: “Dari Abu Said Al-Khudri r.a. bahwa Nabi SAW. Pernah berkata, “Barangsiapa mempekerjakan buruh hendaknya menjelaskan kepadanya berapa upahnya.” (H.R. Abdurrazak).

5.      بِعْ هَذَا الثَّوَابَ فَمَا زَادَ عَلَي كَذَا َوكَذَا فَهُوَ لَكَ
Artinya: “jualah pakaian ini seranya lebih dari sekian, maka untuk Anda”.[5]

Di samping makelar yang diperbolehkan menurut hukum Islam, Adapula pemakelaran yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh Islam yaitu :
1.    Jika pemakelaran tersebut memberikan kerugian dan mengandung kezhaliman.
2.    Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual.[6]
Realita pelaksanaan makelar  banyak dipraktikkan oleh masyarakat Islam, diantaranya dilakukan oleh  masyarakat Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. Ketika masyarakat terdesak dengan kebutuhan mendadak ataupun saat hewan mereka sudah besar, mereka akan menjual hewan mereka. Dalam hal ini biasanya mereka menggunakan jasa makelar yang ada di desa tersebut sehingga mereka akan lebih mudah untuk menjual hewan mereka.
Akad makelar yang terjadi di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan yaitu ketika para peternak hewan akan menjual hewan mereka, maka akan menadatangi seorang makelar hewan yang ada di desa tersebut, kemudian pihak penjual akan menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang kepada makelar, yaitu akan menjual hewan, dengan akad seperti ucapan “pak saya minta tolong kepada bapak untuk menjualkan hewan ternak saya? apakah bapak bersedia menjualkan hewan ternak saya?”  kemudian pihak makelar menjawab “ia saya siap”. Kemudian pihak makelar akan melihat hewan yang akan dijual. Setelah itu pihak makelar akan menanyakan “berapa harganya?” kemudian pihak penjual akan menawarkan harga hewan mereka, dengan menyebutkan harga tawar, seperti “saya jual hewan saya dengan harga Rp 1000.000,00”.
Seorang makelar dalam melaksanakan pekerjaanya mengharapkan keuntungan atau upah yang akan didapatkanya. Dalam mencari keuntungan atau upah bagi makelar yang ada di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan ada berapa cara yang mereka lakukan:
1.    Pihak makelar akan mendapatkan imbalan secara langsung dari penjual, apabila berhasil menjualkan hewannya. Misalnya dengan mengatakan, “jika kamu berhasil menjual sapi saya, maka kamu mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,00”. Jadi upah makelar langsung bisa diketahui oleh pihak makelar ketika akad terjadi.
2.    Makelar mendapatkan upah dari pihak penjual dan pembeli dengan mensyaratkan dalam akadnya upah dari keduabelah pihak sekaligus.
3.    Makelar mendapatkan upah dari kelebihan harga yang ditawarkan oleh pihak penjual, di sini pihak makelar akan mendapatkan imbalan dari selisih harga yang ditawarkan penjual, pihak penjual hanya mengatakan berapa harga hewan mereka, dan akan mengambil uang hasil penjualan sesuai dengan harga dalam perjanjian, selebihnya untuk makelar sebagai upah baginya.[7]
Berdasarkan pengamatan sementara oleh peneliti, ada kejanggalan dalam ak ad makelar tersebut, yaitu pada saat menentukan keuntungan atau upah. Pada cara pengambilan upah yang ketiga, yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan dengan cara tidak menentukan upah dengan pasti, yaitu tidak menyebutkan jumlah upah yang akan di peroleh mekelar dari hasil kerja mereka.
Dalam pandangan hukum Islam, pengupahan harus di sebutkan jumlah upah sehingga tidak terjadi kesenjangan dikemudian hari.[8] Yang mengakibatkan kesenjangan sosial di antara makelar dan pihak penjual.[9] Ketentuan upah harus jelas telah di tetapkan dalam sabda Rasulullah sebagai berikut:
عَنْ ابْنُ سَعِيْدُ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ إِسْتَأْجَرَأَجيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُجْرتَهُ (رواه عبدالرزاق)
Artinya: “Dari Abu Said Al-Khudri r.a. bahwa Nabi SAW. Pernah berkata, “Barangsiapa mempekerjakan buruh hendaknya menjelaskan kepadanya berapa upahnya.”(H.R. Abdurrazak).

Dari hadits diatas maka bisa kita pahami, yaitu jika kita mempekerjakan seseorang harus menentukan upah dengan jelas. Karena seorang makelar juga termasuk buruh, maka dalam pengupahan juga harus jelas dalam menentukan upahnya, sedangkan pratek makelar yang ada di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan yang ketiga di atas tidak menetukan upah secara jelas, maka akan mempunyai banyak celah untuk melakukan kedholiman (kecurangan). Sebagaimana firman Allah swt berikut ini:
لَا تُظْلِمُوْنَ وَلَا تُظَلَمُوْنَ ( البقرة: 279)

Artinya: “kamu tidak menganiaya dan tidak(pula)dianiaya”.[10]

Sehubungan dengan hasil pengamatan penyusun mengenai bentuk penentuan upah tersebut, penyusun berpendapat bahwa dalam praktik makelar tersebut terdapat beberapa hal yang menarik untuk diteliti, yaitu: 
1.    Mengenai transaksi makelar Termasuk transaksi apa dalam hukum Islam.
2.    Kemudian mengenai sistem pengupahan tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum Islam.
3.    Dan mengenai penyelesaian sengketa, sudahkah sesuai dengan hukum Islam.  
Berdasarkan uraian di atas, maka penyusun ingin melakukan pembahasan lebih mendalam dalam bentuk skripsi dengan mengambil sebuah judul: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR HEWAN DI DESA PUCANGOMBO  KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PACITAN
B.    Penegasan Istilah
1.    Hukum Islam yang dimaksud adalah hukum Islam yang besumber pada Nas{s{ al-Quran dan hadits serta bersumber pada ijtiha<d para ulama.[11] Namun yang penulis maksud hukum Islam disini yang berkaitan dengan samsarah, sedangkan pekerjaan samsarah menurut pandangan Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang, misalnya rumah, atau orang, misalnya pelayan, atau pekerjaan atau keahlian seorang ahli, mislanya jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya.[12]
2.    Makelar adalah Proses menjualkan barang orang lain dengan pemberian upah dari si pemilik barang.[13] Namun yang dimaksud disini adalah praktik jasa perantara, yaitu perantara antara penjual dan pembeli hewan ternak di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan
3.    Hewan adalah hasil peternakan msyarakat di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, seperti hewan sapi, kambing, domba.
C.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik makelar di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan ?
2.    Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pratek pengupahan dalam makelar hewan di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan ?
3.    Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa dalam praktik makelar ?
D.    Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik makelar di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
2.    Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem penentuan upah makelar di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
3.    Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa dalam transaksi makelar.
E.     Kegunaan Penelitian
1.    Bagi kepentingan ilmiah (teoritis), sebagai sumbangsih pemikiran untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam hukum Islam terutama yang berkaitan dengan kegiatan muamalah yaitu samsarah (makelar).
2.    Bagi kepentingan terapan (praktis), sebagai sumbangan moril yang berarti bagi masyarakat, yang dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam melakukan aktivitas perekonomian terutama makelar, khususnya bagi masyarakat di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
F.     Telaah Pustaka
Sejauh pengetahuan penulis belum banyak karya tulis yang membahas tentang makelar. yang secara khusus membahas tentang makelar hewan ternak di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan belum ada. Dengan demikian penulis beranggapan bahwa penelitian ini masih layak dilakukan.
Diantara karya tulis yang dapat penulis temukan adalah skripsi tahun 2011 oleh Yustina Oktaviani yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap praktik Makelar Pada Jual Beli Mobil Bekas Di Oto Bursa Maospati” di dalam skripsi ini beliau membahas tentang bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad makelar dalam jual beli mobil bekas di OTO Bursa Maospati dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keuntungan yang diperoleh makelar dalam jual beli mobil di OTO bursa maospati. Kemudian hasil penelitian beliau ialah, tata cara akad di dalam jual beli mobil di OTO bursa maospati sudah sesuai dengan akad dalam ijarah, karena sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan akad samsarah ‘ala samsarah  tidak dibolehkan karena adanya dua akad dalam satu transaksi. Dan  penentuan keuntungan dalam jual beli mobil di OTO bursa maospati dengan cara ditentukan sendiri sudah sesuai  dengan hukum Islam, karena dikembalikan kepada ‘urf (adat kebiasaan), sedangkan penentuan keuntungan dari samsarah ‘ala samsarah tidak sah menurut hukum Islam.[14]
Berdasarkan penulusuran hasil penelitian di atas, penelitian tentang praktik makelar hewan Di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan belum pernah dilakukan, sehingga penulis tergelitik untuk mengambil masalah dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap praktik Makelar Hewan Di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.

G.    Metode Penelitian
1.    Jenis Penelitian
            Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan(field research), yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan guna mendapatkan data yang diperlukan. Dalam operasionalnya, penelitian ini berupaya untuk mendapatkan data-data yang berkenaan dengan praktik makelar secara langsung dari sumbernya. Penggalian data dari sumber informan di lapangan, ini menandkan bahwa penelitian ini adalah penelitian lapangan. 
2.    Pendekatan
            Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian.[15] Karena penelitian ini untuk memahami fenomena tentang sistem makelar yang ada di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, maka pendekatan yang di gunakan adalah kualitatif.
3.    Lokasi Penelitian
Lokasi dalam penelitian ini di lakukan di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. Karena penulis memandang masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami secara mendalam tentang bagaimana bermuamalah secara syar’i, kususnya mengenai penentuan upah dalam akad samsyarah.
4.    Data Dan Sumber Data
                        Untuk lebih mempermudah penelitian ini, penulis berupaya menggali data dari lapangan yang berkaitan dengan transaksi makelar, diantaranya:
a.    Data praktik makelar di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
b.    Data sistem penentuan upah makelar di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
c.    Data  penyelesaian sengketa dalam transaksi makelar di Desa Pucangombo  Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kata-kata atau informasi  yang penulis dapatkan dari informan. Informan yang penulis maksud adalah pihak-pihak yang paham dan kompeten tentang praktik makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. Informan tersebut adalah para pelaku dan pengguna jasa makelar yaitu para peternak selaku penjual dan dari pihak makelar sebagai penyedia jasa makelar.


5.    Teknik Pengumpulan Data
                        Dalam pengumpulan data-data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a.    Interview (wawancara) yaitu percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) dengan mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai memberi jawaban atas pertanyaan.[16] Dalam penggalian data, penulis langsung mewawancarai pelaku makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, sehingga dalam penelitian ini teknik interview perlu digunakan.
b.    Observasi (pengamatan), dapat diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan  secara  sistematis  mengenai  fenomena-fenomena yang diteliti,[17] Dalam hal ini adalah mengamati fenomena-fenomena tentang praktik makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
c.    Dokumentasi yaitu perolehan data-data dari dokumen-dokumen dan lain-lain.[18] Untuk menguatkan data-data dalam penelitian, maka mendokumentasikan data-data yang didapatkan dalam penelitian  sangat penting.
6.    Teknik Pengolahan Data
                        Dalam membahas dan menganalisa pelaksanaan makelar menurut hukum Islam maka penulis menggunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah pembahasan yang dimuai dengan mengemukakan pada data-data yang umum, kemudian diaplikasikan dalam satuan-satuan khusus dan mendetail. Jadi setelah penulis mendapatkan data-data mengenai samsarah yang terjadi di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, maka penulis akan menyimpulkan penelitian dengan kesimpulan yang khusus dan mendetil.
H.    Sistematika Pembahasan
Agar sistematis pembahasan skripsi ini dibagi menjadi lima bab, setiap bab terdiri dari sub-sub bab yang dapat penulis gambarkan sebagai berikut:
BAB I    : PENDAHULUAN
Bab ini merupakan pola dasar yang memberikan gambaran secara umum dari seluruh skripsi yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini, yang kemudian meliputi: latar belakang masalah, penegasan istilah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, metode penelitian, kajian pustaka dan sistematika pembahasan. Sehingga pada bab ini sangat penting untuk diadakan pada penulisan karya tulis ini, dan kemudian kami beri subbab “Pendahuluan
BAB II       : KONSEP SAMSARAH DAN SISTEM PENGUPAHANNYA DALM ISLAM
Bab ini merupakan landasan teori atau konsep samsarah dalam hukum Islam yang mengetengahkan pokok-pokok pembahasan seputar pengertian samsarah, dasar hukum samsarah, rukun serta syarat samsarah, sistem pengupahan dalam hukum Islam. Sehingga pada subbab ini kami beri judul “Konsep Samsarah Dan Sistem Pengupahanya”.
BAB III :PELAKSANAAN MAKELAR DI DESA PUCANGOMBO    KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PONOROGO
Dalam bab ini akan membahas mengenai gambaran secara umum tentang obyek penelitian, dan bagaimana pelaksanaan makelar di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. Karena pada bab ini membahat realita yang didapat dalam penelitian, maka pada sub bab ini kami beri judul “Pelaksanaan Makelar Di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan”.
BAB IV : ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR HEWAN DI DESA PUCANGOMBO KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PACITAN
Bab ini akan membahas mengenai analisa hukum Islam terhadap praktik makelar dan penentuan upah dan penyelesaian sengketa dalam makelar di desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, sehingga pada subbab ini kami beri judul “Analisa Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Hewan Di Desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan
BAB V  : PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir dari pembahasan skripsi ini yang berisi tentang kesimpulan sebagai jawaban dari rumusan permasalahan, serta saran-saran dari penulis yang merupakan harapan penulis yang ditujuakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik makelar hewan di desa Pucangombo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. maka Dalam subbab ini pemulis beri judul “Penutup”.




DAFTAR PUSTAKA
A. Mas’adi, Ghufran. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Azhar Basyir, Ahmad. Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah. Bandung: Al-Ma’arif, 1973.
Departemen, Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: CV. Penerbit Jamanatul ‘Ali-Ard, 2005.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004.
Mas’ud, Ibnu. Fiqh Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif.  Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005.
Oktaviani, Yustina. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Pada Jual Beli Mobil Bekas Di Oto Bursa Maospati. Skripsi, STAIN Ponorogo, 2011.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Juz 13, terj. Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1987.
Sudrajat, Ajad. Fiqh Aktual. Ponorogo: Stain Ponorogo Press, 2008.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah.  Jakarta: PT Midas Surya Grafindo, 1997.
Hasil wawancaradengan Bapak Mispan  pada tanggal  26 Oktober 2012.
http:www.blog ana semy makelar.htm. diakses pada tanggal 12 november 2012.






[1] Al-Qur’a>n, 5: 2.
                [2] Al-Qur’a>n, 65: 6.              
                [3] Al Qura’a>n, 5: 1.
              [4] Ajad Sudrajat,  Fiqh Aktual  (Ponorogo: Stain Ponorogo Press, 2008), 286.
                [5] Ibid., 286.
                [6] http//www.blog ana semy makelar.htm (diakses pada tanggal 12 november 2012)
                [7] Hasil wawancara dengan Bapak Mispan  pada tanggal  26 Oktober 2012, jam .
                [8] Ibnu Mas’ud, Fiqh Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2 (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 139.
                [9] Ghufran A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 186.
                [10] Al-Qur’a>n, 1: 279.
                [11] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), 24.
                [12]Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah  (Jakarta: PT Midas Surya Grafindo, 1997), 127.
                [13] Ibnu Mas’ud, Fiqh Madzhab Syafi’I, Buku 2 (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 50.
                [14] Yustina Oktaviani, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Pada Jual Beli Mobil Bekas Di Oto Bursa Maospati, (skripsi, STAIN Ponorogo, 2011), 64.
[15] Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif  (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005), 6.
[16] Ibid., 135.
[17] Sutrisno Hadi, Metodologi Research  (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004), 151.
[18] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), 146.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar