HUKUM ABORSI
وَلاَ تَقْتُلُواْ
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al
Israa’: 33 )
Pergaulan
bebas antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahaan, terutama para pelajar
dan mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkawatirkan. Ini
akibat hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan
gencarnya mass media yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedonis
yang menyebabkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran
sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan sebagian orang tua mlinder dan
merasa malu jika anaknya tidak mempunyai pacar, karena menurut pandangan mereka
orang yang tidak pacaran, adalah orang yang tidak bisa bergaul dan masa
depannya suram,serta susah mencari jodoh. Tidak sedikit dari mereka yang
akhirnya melakukan hubungan seks di luar pernikahan dan hamil, kemudian
berakhir dengan pengguran kandungan dengan paksa.
Data
statistis BKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan
bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk
kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – data-datanya telah
dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control
(CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa
terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia
yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih
banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . (
Aborsi.com )
Dengan
demikian, aborsi secara umum merupakan perbuatan keji, tidak berperikemanusiaan
dan bertentangan hukum dan ajaran agama.
Walaupun
demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena
Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi mempunyai berbagai macam. Sementara
itu Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi agama yang memandang kehidupan
manusia ini dari berbagai sudut, sehingga ditemukan di dalamnya solusi ats
segala problematika yang dihadapi oleh manusia.
Pengertian
Aborsi dan Pembagiannya
Aborsi
menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau
pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang
menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha
- yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam
keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir
karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah
fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “
ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al
Misbah al Munir , hlm : 72 )
Aborsi tidak
terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan
bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul
rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :
Dalam Kamus
Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi
ini dibagi menjadi dua :
Pertama : Aborsi Kriminalitas adalah aborsi
yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang
dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Menurut
medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1.
Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara secara tidak
sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu.
Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
2.
Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara
sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a.
Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka
disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b.
Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak,
maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang
dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa
janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang
mengandungnya .
Pandangan
Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum
menjelaskan secara mendetail tentan hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan
tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu
sebagai berikut :
Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah
yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun
mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara
memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu
dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt : .
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya
dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan
menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ
أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا
النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang
siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia
semuanya.” (Qs. Al
Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk
di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin.
Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ
نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
dosa yang besar.” (Qs al
Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah
merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya
Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak,
sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ
إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang
benar “ ( Qs al
Isra’ : 33 )
Hukum Aborsi
Dalam Islam.
Di dalam
teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi,
tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak,
sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang
siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga
hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ
يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ
فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ
وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya
seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama
empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah
segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi
segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan
roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki,
waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “
( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk
mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai
berikut :
- Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal
ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat
Pertama :
Menggugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama
membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi :
3/159 )
Pendapat ini
dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi
kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh
Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka
berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat
bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap
benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat
kedua :
Menggugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan
ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya
bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh
menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk
kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam
Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin :
6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Pendapat
ketiga :
Menggugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah
tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap
menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat
ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir :
2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun
status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap
benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga
bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan
pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga
pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di
dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk
Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan
medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan
medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di
atas.
- Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum,
para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya
haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut
ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah
ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah
menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika
pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika
disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan
membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda
pendapat:
Pendapat
Pertama :
Menyatakan
bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun
diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang
mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya
adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ
إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini
juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin
merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “
Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih
ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang
merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang
merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu,
mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam,
sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian
penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat
Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena
menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin,
karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan
janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57
)
Prediksi
tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran,
walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari
keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan
setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah
haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun
aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus
Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa,
khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Jakarta, 23
Juli 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar